Di Hari Bhakti Adhyaksa ke 59, Kejari lnhu Tetapkan 2 Tersangka Korupsi

  • Bagikan

RENGAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 59, Senin (22/7/2019).

Peringatan ini dirangkai dengan berbagai kegiatan, salah satunya adalah konferensi pers terkait berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Kejari lnhu selama tahun 2019.

Konferensi Pers ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejari lnhu Hayin Suhikto SH, MH, Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi Datun, Kasi BB dan BR serta Kasubag Bin.

Dalam kesempatan itu Kajari lnhu Hayin Suhikto SH, MH menyampaikan bahwa pada hari ini Kejari lnhu menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam kasus Korupsi dana makan minum dan pemondokan dalam kegiatan MTQ Kabupaten lnhu 2017.

“Mereka adalah AJ selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan SB selaku PPK (Pejabat Pelaksana Kegiatan),” terangnya.

Penetapan tersangka terhadap kedua pejabat tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejari lnhu, dimana negara dirugikan sebesar Rp400 juta lebih.

“Untuk kegiatan makan minum negara dirugikan sebesar Rp.313.857.600, sedangkan untuk kegiatan pemondokan sebesar Rp.105 juta,” paparnya.

Sedangkan sumber dana dalam kegiatan tersebut adalah APBD lnhu tahun 2017 sebesar Rp700 juta, meski demikian terhadap kedua tersangka belum dilakukan penahanan.

“Terkait ditahan atau tidak terhadap kedua tersangka itu akan dibahas oleh tim prnyidik,” ujarnya. (Man)

  • Bagikan