RIAUDETIL.COM,RENGAT – Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berencana akan kembali memanggil fihak management PT. Inecda Plantation dan masyarakat Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat.
Hal ini berkaitan dengan penyelesaian ganti rugi kebun kelapa sawit masyarakat Desa Tani Makmur yang diserang hama kumbang tanduk yang diduga berasal dari kebun kelapa sawit PT. Inecda Plantations yang di reflanting.
Pengegasan ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Distankan Inhu Dedi Dianto SP diruang kerjanya jum’at (20/10/2017).
Dedi menegaskan, permasalahan ini harusnya sudah selesai, jika saja fihak PT. Inecda tidak mengulur-ngulur waktu membayar ganti rugi kepada masyarakat.
“Untuk itu Distankan Inhu melalui Bidang Perkebunan akan menyurati PT. Inecda Plantation dan masyarakat Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat untuk melakukan pertemuan di Distankan Inhu,” terangnya.
Paling lambat awal pekan depan sudah kita panggil, hasil pertemuan itu nantinya akan kita sampaikan kepada Bupati Inhu Bapak Yopi Arianto SE.
“Apapun alasannya reflanting itu akan sangat berpengaruh terhadap perkebunan kelapa sawit yang ada disekitarnya, lain hal kalau dari awal dilakukan antisipasi,” tegasnya.
Menyikapi hal ini Pendiri LSM Forum Pemantau Pembangunan Riau (FP2R) Defrianto Tanius menilai PT. Inecda tidak ada niat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Jika mereka mau tentunya sudah selesai, karena setiap perusahaan tentu punya CSR, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat tentunya bisa dibayarkan,” terangnya.
Lebih jauh disampaikannya, Desa Tani Makmur merupakan Desa terdekat dengan PT. Inecda Plantations dan bahkan bersebelahan, mana mungkin kumbang tanduk yang menyerang kebun kelapa sawit masyarakat tersebut berasal dari kebun kelapa sawit perusahaan lain, tutupnya.
Sementara itu Humas PT. Inecda Jioko Dwiyono belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan sejauh mana realisasi ganti rugi kebun masyarakat yang diserang kumbang tanduk ini. (Man)