RIAUDETIL.COM,RENGAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berencana akan memanggil tiga Perusahaan Perkebuanan yang berada di wilayah Kecamatan Peranap dan Batang Peranap.
Perusahaan tersebut adalah PT. Runggu Prima Jaya (RPJ), Bagas Indah Perkasa (BIP) dan Bintang Riau Sejahtera (BRS).
Pemanggilan bertujuan untuk mengetahui legalitas apa saja yang sudah dikantongi oleh perusahaan dalam melaksanakan aktifitasnya, pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Inhu Nopriadi Kamis,( 22/2) kepada wartawan.
Dijelaskan Nopriadi bahwa jumlah lahan perkebunan yang dikelola oleh PT. RPJ di Desa Pesajian dan Pauh Ranap Kecamatan Batang Peranap mencapai ribuan hektar.
“Areal tersebut diduga berada dalam kawasan hutan strategis nasional yang tetap dan tidak bisa dirubah fungsi alamnya dalam bentuk apapun, kecuali telah memiliki izin dari kementrian,” ujarnya.
Itu artinya dengan merajalelanya PT. RPJ menguasai lahan tersebut untuk investasi di areal yang berstatus Hutan Lindung maka perlu diketahui siapa dibalik perusahaan tersebut yang dinilai kebal hukum itu.
”Selain akan memenggil perusahaan kita juga akan memanggil Instansi terkait, ada apa dengan penegakan aturan di Inhu,” sesalnya.
Demikian juga dengan lahan perkebunan PT.BIP dituding juga masih berada didalam hutan yang sepatutnya diurus pelepasan terlebih dahulu sebelum melakukan pengolahan.
“Anehnya, masih adem adem saja tak kunjung ditindak berdasarkan UU Kehutanan dan Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Terkait PT. RBS, ada kesepakatan yang belum terpenuhi antara perusahaan dengan pihak koperasi, hingga saat ini masih ditunggu masyarakat dari beberapa desa, tutup Nopriadi.
Sementara itu Kabag Pertanahan Setda Kab Inhu, Raja Fachrurazi S.sos menyatakan bahwa dirinya sangat mendukung jika ada rencana dewan untuk memanggil perusahaan maupun instansi terkait dalam permasalahan ini. (Man)