Eksekusi Lahan di Desa Lubuk Batu Tinggal Berjalan Lancar

  • Bagikan

 

RENGAT – Eksekusi lahan seluas 160 Hektare yang ada di Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Senin (16/3/2020) berjalan lancar.
Lahan ini di eksekusi berdasarkan keputusan PK (Peninjauan Kembali) yang memenangkan H. Djafar Tambak Dkk terhadap tergugat Sutikno Dkk.
Eksekusi ini pada awalnya akan dilaksanakan pada Senin (9/3/2020) berdasarkan surat nomor : W4.U4/475/HK.02/lll/2020 tanggalkan 2 Maret 2020, namun ditunda hingga Senin (16/3/2020) berdasarkan surat nomor : B/685/lll/PAM.2.1./2020/Tools tanggal 5 Maret 2020 tentang penundaan eksekusi.
Diawal eksekusi sempat mendapat perlawanan dari pihak termohon Sutikno melalui kuasa hukumnya yang membantah jika lokasi lahan adalah yang di eksekusi adalah lahan tersebut.
Menurut termohon, di dalam amar putusan jelas mengatakan bahwa lokasi lahan yang di eksekusi berada di Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten lnhu, sedangkan lahan milik Sutikno berada di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Namun Rustam SH selaku pihak yang mendapat perintah dari Ketua PN Rengat dengan didampingi oleh dua orang saksi dari PN Rengat yaitu Surata dan Buhari (Juru Sita PN Rengat) terus membacakan penetapan eksekusi tersebut.
“Penetapan ini berdasarkan surat nomor : 5/Pdt.Eks/2018/PN.Rgt tanggal 17 September 2018 tentang penetapan pelaksanaan eksekusi,” katanya.
Adapun luas lahan yang dieksekusi adalah seluas 160 Hektare yang terdiri dari 80 sertifikat, yang dibacakan satu persatu oleh Rustam SH dan disaksikan oleh pihak pemohon H. Djafar Tambak Cs dan pihak termohon Sutikno Cs.
Eksekusi ini dibawah pengawalan aparat kepolisian dari Polres lnhu dan Polres Pelalawan, dan dari Kodim 0302 lnhu serta dari Koramil 04 Pasir Penyu, Kabupaten lnhu.
Dari Polres lnhu dipimpin langsung oleh Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk, dari Polres Pelalawan dipimpin oleh Waka Polres Pelalawan, dan dari Kodim 0302 lnhu dipimpin oleh Danramil 04 Pasir Penyu Kapten HB Sitepu.
Selanjutnya dilakukan pengosongan yang telah ditanami pohon kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 8 (delapan) unit eksavator.
Camat Lubuk Batu Jaya Triyatno dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tapal batasa antara Kabupaten lnhu dan Pelalawan, begitu juga Desa Lubuk Batu Tinggal dengan Desa Bagan Limau.
“Surat pengajuan tapal batas antara Desa Lubuk Batu Jaya (Inhu) dengan Desa Bagan Limau (Pelalawan) ini sudah sampai ke Dirjen maupun Mendagri,n namun belum ada keputusan nya,” singka Triyatno. (man)

  • Bagikan