Gembong Narkoba Inhu Divonis Penjara Seumur Hidup

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Alexander alias Alex (30) terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba, senjata api dan pencucian uang akhirnya di Vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat dengan hukuman kurungan (Penjara) seumur hidup.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu) yang menuntut terdakwa dengan tuntutan seumur hidup.

Sidang Vonis yang digelar Senin (2/7/2018) ini dipimpin oleh Wakil Ketua PN Rengat Guntoro Eka Sakti SH, MH selaku ketua majelis dan didampingi oleh Maharani Debora Manulang SH, MH dan lmmanuel MP Sirait SH selaku majelis anggota.

Dalam putusan nya majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Alexander terbukti bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Salah seorang JPU dalam perkara tersebut Rulif Yuganitra SH membenarkan bahwa terdakwa Narkoba atas nama Alexander dituntut dengan kurungan seumur hidup, dan Alhamdulillah tuntutan tersebut di konfrom (Dipenuhi) oleh Majelis Hakim, singkatnya.

Menyikapi hal ini Kuasa Hukum terdakwa Yeni Darwis SH ditemui seusai persidangan menyatakan pikir-pikir terhadap keputusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap klien nya tersebut.

“Kita menyatakan pikir-pikir dengan keputusan tersebut, hal ini untuk menghormati hak terdakwa, serta memberi kesempatan kepada keluarga terdakwa untuk mengambil keputusan menerima atau banding terhadap keputusan tersebut,” singkatnya. (Man)

  • Bagikan