Hendry Wijaya Kecewa, Disnakertrans Provinsi Riau Kembalikan Berkas Laporannya

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, PEKANBARU – Mantan Direktur PT Nikmat Halona Reksa (NHR) Hendry Wijaya sangat menyesali atas langkah yang diambil oleh Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau dengan mengembalikan berkas laporan tentang pesangon yang ia ajukan ke kuasa hukumnya, berdalih bahwa perkara pesangon Hendry Wijaya bukan ranahnya.

“Padahal dengan sangat jelas didalam Akte Niotaris yang menyetujui di Medan, dengan suara bulat untuk membayar pesangon Hendry Wijaya dan disini tidak ada perselisihan, berkas semua lengkap,” kata Kuasa Hukum Hendry Wijaya, Hasfiandi SH, Kamis 12 Januari 2023.

Menurutnya, pada saat pertemuan di Disnakertrans Provinsi Riau, pihak PT NHR Inhu menekan serta mengalihkan persoalan yang sudah disepakati, bahwasanya PT NHR justru meminta surat tanah pribadi atas nama Hendry Wijaya.

“Jika Hendry Wijaya mau menyerahkan surat tanah pribadi baru pihak NHR membayar pesangonnya,” katanya menirukan perwakilan Johan Kosiadi dari PT. NHR pada saat pertemuan tersebut.

Meskipun Usulan pesangon yang diajukan ke Disnakaker Provinsi Riau sudah berdasarkan aturan yang berlaku, namun PT NHR sampai saar ini belum melaksanakannya.

“Hingga hari ini pihak disnaker Provinsi Riau hanya sebatas itu itu saja namun perkembangan belum jelas dan pihak PT NHR belum memenuhi semua kesepakatan yang tertuang dalam Akte Notaris,” jelasnya.

Atas perbuatan Kepala Disnaker (Kadisnaker) Provinsi Riau tersebut pihak Hendry Wijaya selaku mantan Direktur PT NHR akan membuat surat pengaduan ke pihak Ombusman Kemenaker dan DPR RI komisi IX.

Dalam upaya penyelesaian terkait persoalan ini sudah berkali kali pihaknya meminta Disnaker Provinsi Riau untuk bertindak tegas, membantu terselesaikan kasus ini, jika tidak kita akan laporkan pihak disnaker ke jenjang berikutnya.

Masih kata Kuasa Hukum, bukan hanya Hendry Wijaya yang jadi Korban PT NHR melainkan Irianto Wijaya yang upahnya tidak dibayar semenjak bulan september, namun pihak Disnaker sebagai wadah pengaduan bagi buruh kurang tegas menindak Perusahaan maupun Direktur PT NHR Johan Kosaidi.

“Disnaker harus tegas dan pro ke buruh bukan bertele tele soal kasus ini, semua sudah jelas kok pihak Johan Kosiadi sudah dipanggil sebanyak 2 kali dan diberi nota 2 kali tapi tetap tidak hadir, berdasrkan informasi permasalahan upah tidak dibayar ini sudah masuk keproses penyidikan 351,” katanya.

Ditegaskan kuasa hukum, ini sudah sangat jelas bahwa Johan Kosiadi sangat tidak menghargai pangilan Disnaker, tidak hanya upah namun THR Irianto Wijaya hingga saat ini saja tidak di keluarkan, apakah perusahaan seperti ini di bela?

“Untuk itu pihak Disnaker provinsi Riau harus bertindak tegas dan tidak mengulur ulur waktu lagi dalam proses sidik ini,,” ujarnya.

Terkait soal surat tanah badan jalan PT NHR itu milik pribadi Hendry Wijaya bukan perusahaan, hal tersebut bisa dibuktikan dalam pembelian tanah.

Selanjutnya, dirinya menilai Johan Kosaidi selaku Direktur PT NHR diduga kangkangi Undang Undang Cipta Kerja pasal 185 ayat (1) sudah jelas hal ini tindakan pidana, yang dimaksud dalam ayat (1) adalah tindakan pidana kejahatan dengan saksi penjara paling lama 4 tahun dan denda paling besar 400 juta.

Selain pasal 185, Johan Kosaidi bisa dikenakan Undang Undang RI Nomor 3 tahun 1951 tentang berlakunya undang-undang pengawasan perburuhan tahun 1948 terutama pada pasal (6) ayat 4

“Jelas Johan diduga melanggar pasal berlapis dan selaku Direktur PT NHR saat pihak Disnaker Provinsi Riau memanggil tidak pernah hadir, baik pemanggilan resmi beberapa kali tidak hadir hingga proses penyidikan naik,” jelasnya

Kuasa hukum Hendry Wijaya membacakan bunyi pasal 6 ayat 5, barang siapa menghalang-halangi atau menggagalkan sesuatu tindakan
yang dilakukan oleh pegawai-pegawai dalam melakukan kewajibannya
seperti tersebut dalam pasal 2.

“Begitu pula barang siapa tidak memenuhi kewajibannya termaktub dalam pasal 3 ayat (1), dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-
banyaknya lima ratus rupiah.

Sementara itu, dikonfirmasi wartawan, Kadisnaker Provinsi Riau Imron Rosidi mengatakan, terkait masalah Hendry Wijaya selaku mantan Direktur PT NHR merupakan Wanprestasi dan sudah tertuang dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang telah disepakati senilai Rp 1,3 M dengan syarat Hendry Wijaya menyerahkan semua dokumen PT NHR.

“Kalau terkait direktur kami tidak bisa ikut campur semua sudah tertuang dalam RUPS dan Akte Notaris mereka, hanya saja mereka ada kendala persoalan surat tanah, apakah surat tanah perusahaan atau tanah pak hendry saya kurang tahu,” jelas Imron Rosidi.

Terkait pembahasan Pesangon atau upah dirinya masih proses belum selesai. Saat ini masih pemanggilan para saksi-saksi dan kita limpahkan berkas ke bidang Perselisihan.

“Terkait pesangon Irianto Wijaya nanti saya tanya ke bawahan, karen berkas disini banyak,” imbuh Imron Rosidi.

Ketika disingung soal pemanggilan Direktur PT NHR Johan Kosaidi tidak pernah hadir saat proses, Imron Rosidi menepis mengarahkan ke bagian bidang.

“Sudah saya katakan kalau soal itu sudah sama bagian bidang nanti hubungi bidang pengawasan,” ucap Imron dengan nada sedikit kesal.

Faisal Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Riau saat dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui telfon selulernya menepis pertanyaan awak media dengan alasan bukan domainnya untuk menjawab melainkan pimpinannya.

“Saya sebagai pengawas tidak bisa memberikan keterangan coba langsung ke pimpinan dan teknis itu pimpinan pak, saya disini jabatan fugsional hanya struktural yang bisa menyampaikan, namun kalau soal pengaduannya sudah masuk, untuk yang lainnya silahkan hubungi pimpinan,” ucap Faisal. (man)

  • Bagikan