Jatuhkan Vonis Diatas Tuntutan Jaksa, Kuasa Hukum Mantan Kabag Kesra Inhu Sebut Putusan Hakim Zalim

  • Bagikan
RIAUDETIL COM, RENGAT – Kuasa hukum H Ahmad Jalil, mantan Kabag Kesra Setda Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi makan minum MTQ Kabupaten lnhu 2017, mengaku kecewa atas putusan majelis hakim yang memvonis kliennya lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Sebagai kuasa hukum, Hafizon Ramadhan menilai, putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa Ahmad Jalil, tidak berdasarkan fakta hukum, petunjuk dan bukti yang diajukan, pada sidang pembuktian beberapa waktu lalu.
“Kita merasa kecewa dan keberatan atas vonis majelis hakim tersebut,” ujar Hafizon Ramadhan, Rabu (19/2/2020) di Pematang Reba.
Dijelaskannya, putusan Ultra Petita (putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa) yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Ahmad Jalil, sungguh aneh dan diluar logika.
“Ada apa sebenarnya dibalik semua ini,” ungkap Hafizon geram. Padahal, pada sidang pledooi (pembelaan-red) lalu, sebut Hafizon, pihaknya telah menghadirkan saksi A De Charge, dan juga bukti materiil, namun semua itu ditolak oleh majelis hakim.
Tidak itu saja, terdakwa juga telah melakukan pengembalian atau membayar kerugian negara. Akan tetapi, hakim tidak menjadikan hal itu, sebagai hal yang meringankan bagi terdakwa.
Atas hal itu, Hafizon merasa bahwa putusan majelis hakim tersebut, telah menzalimi kliennya. “Saya menilai, Putusan Ultra Petita yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa, merupakan putusan yang zalim,” ketusnya.
Dalam penegakan hukum sambung pria jebolan fakultas hukum UII (Universitas Islam Indonedia) itu, hakim harusnya berupaya adil dan berkeadilan dalam menjatuhkan putusan. Begitu juga saat memeriksa, mengadili dan memutus perkara, hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan.
Dengan demikian, sebagai kuasa hukum dirinya menyatakan untuk pikir-pikir selama tujuh hari kedepan, sebelum memutuskan untuk menempuh upaya hukum selanjutnya. “Atas putusan itu, kita nyatakan untuk pikir-pikir,” tutup Hafizon.
Sebagaimana diketahui, H Ahmad Jalil merupakan satu dari tiga terdakwa pada perkara korupsi angaran makan minum MTQ tingkat Kabupaten Inhu tahun anggaran 2017, sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu, bersama dua terdakwa lain, Subandi dan Mulheri, selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Namun, pada sidang putusan PN Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dahlia Panjaitan, didampingi hakim anggota Mahyudin dan Hendri Yahya, Selasa (18/2/2020) sore, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Ahmad Jalil.
Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara, dan terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara. (man)
  • Bagikan