Jika Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Pemilik Toko Siap-siap Kena Sanksi Administrasi

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Hingga saat ini, masih ada juga pengusaha toko dan masyarakat yang bandel, enggan pakai masker, tidak menyiapkan tempat cuci tangan dan melanggar protokoler kesehatan sehingga terjaring saat operasi yustisi dalam penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) nomor 63 tahun 2020 tentang protokoler kesehatan dan sanksi bagi pelanggar guna menekan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Inhu.

Jika dalam operasi selanjutnya, pengusaha toko tersebut masih juga terjaring razia, maka akan diberlakukan sanksi administrasi berupa denda yang telah tertuang dalam Perbup Inhu nomor 63 tahun 2020.

“Sejauh ini, bagi pengusaha toko yang melanggar protokoler kesehatan masih diberi teguran, jika operasi berikutnya masih juga terjaring, siap-siap untuk menerima sanksi administrasi,” ungkap Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK didampingi PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran di Rengat, Sabtu 19 September 2020 siang.

Dijelaskan Kapolres, setiap hari, personel Polres Inhu bersama Kodim 0302 Inhu, Satpol PP Inhu dan KPBD Inhu melaksanakan operasi yustisi secara bersama-sama turun kelapangan, siang dan malam.Namun, setiap operasi itu, ada saja warga bandel yang terjaring razia.

Seperti operasi yustisi yang dilaksanakan Sabtu pagi disekitar kota Rengat, lokasi pertokoan, warung-warung, Puskesmas Kampung Besar Kota (Kambesko) Rengat, apotek dan lokasi pasar rakyat Rengat.

“Sejumlah pengusaha toko dan 17 orang warga bandel yang enggan memakai masker dan tidak mematuhi protokoler kesehatan terjaring operasi yustisi tadi pagi,” imbuh Kapolres.

Pada pengusaha toko masih diberi peringatan dan warga yang tak pakai masker dikenakan sanksi sosial dengan membersihkan sampah dan lingkungan disekitar mereka terjaring razia serta penyemprotan disinfektan. (Man)

  • Bagikan