JPU Nyatakan Dakwaan Terhadap Dimas Sudah Sesuai

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Menanggapi pernyataan dari kuasa hukum terdakwa Dimas dalam perkara dugaan Money Politik Riau yang digelar di PN (Pengadilan Negeri) Rengat JPU (Jaksa Penuntut Umum) menyatakan tuntutan sudah sesuai.

Sebelumnya Kuasa Hukum menyatakan bahwa dakwaan tersebut cacat hukum terhadap terdakwa Dimas dan meminta terdakwa Dimas dibebaskan dari tuntutan Jaksa.

Yoyok Satrio SH dikonfirmasi wartawan seusai sidang Selasa (23/7/2018) kemarin menjelaskan kalau unsur-unsur pasal sudah lengkap dalam dakwaan.

Fakta persidangan sudah sudah jelas, alat bukti sudah sesuai dengan pasal 184 KUHAP dan ada penjelasan saksi ahli dan sesuai dengan keterangan terdakwa.

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal 187A ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016, tentang Pilkada. “Maksud terdakwa Dimas,” tegasnya.

Maksud terdakwa membagikan bahan pakaian dan selembaran gambar Paslon untuk memperoleh suara paslon nomor 3 dari ibu wirid yasinan, tegasnya. (Man)

  • Bagikan