Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi Wartawan di Inhu Dalam Penyidikan

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Kasus Pencemaran nama baik wartawan kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang terjadi pada kamis (26/10/2017) yang lalu saat ini sudah memasuki tahapan Penyidikan.

Hal ini sesuai dengan dikeluarkannya SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat dengan SPDP Nomor : B/02/l/2018/Reskrim tertanggal 15 Januari 2018

Melalui SPDP tersebut Polsek Rengat Barat menyatakan bahwa Rujukannya adalah Pasal 1 Ayat (2) Pasal 109 ayat (1) KUHAP, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara.

Selain itu juga Laporan Polisi Nomor : LP/61/Xl/2017/Riau/Res Inhu/Sek Rengat Barat tanggal 13 Novemper 2017 dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/04/l/2018/Reskrim tanggal 12 Januari 2018.

Sementara itu Pada Poin 2 dinyatakan bahwa, perlu dijelaskan bahwa sehubungan dengan Laporan ke Polsek Rengat Barat yang termuat dalam LP/61/Xl/2017/Riau/Res Inhu/Sek Rengat Barat  tanggal 13 Nopember 2017.

LP tersebut tentang dugaan tindak pidana barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang  maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam kerena pencemaran terhadap profesi wartawan,

Hal ini terjadi pada kamis (26/oktober 2017) diaula Kantor Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) kabupaten Inhu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal KUHAPidana yang diduga dilakukan oleh terlapor atas nama Joko Dwiyono Humas PT. Inecda Plantations (IP).

Sehubungan dengan hal tersebut diatas bersama ini diberitahukan bahwa perkara tersebut. Sudah kami lakukan penyidikan dengan memberitahukan kepada Penuntut Umum di Kejari Inhu dengan nomor SPDP/04/l/2018/Reskrim, tanggal 12 Januari 2018,” tutupnya. (Man)

  • Bagikan