Kasus Korupsi Inhu Tahun 2003 – 2008 Kembali Menyeruak

  • Bagikan
Ilustrasi

RIAUDETIl.COM, RENGAT – Kasus korupsi kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2003 – 2008 tampaknya akan kembali menyeruak, karena hal ini sudah dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan lnhu.

Kali ini tampaknya menjadi sasaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan rekanan Pemkab Inhu saat itu.

Kasus ini sebelumnya sudah menyeret sebanyak 28 orang anggota DPRD Inhu periode 2004-2009, dua orang bendahara Pemkab Inhu, satu orang rekanan dan juga mantan Bupati Indragiri Hulu, HR Thamsir Rachman.

Kajari Inhu Supardi SH melalui Kasi Pidsus Kejari Inhu, Ostar Al Pansri SH MH, saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.

“Benar, penyelidikannya telah kita mulai sejak awal Agustus ini,” ungkap Ostar.

Dikatakan Ostar, penyelidikan difokuskan pada pemulihan kerugian negara, dimana, berdasarkan audit BPK, sampai saat ini negara masih dirugikan sebesar Rp 51 miliar.

Ketika ditanya terkait kerugian negara tersebut, Ostar menyebutkan bahwa saat ini uang yang bersumber dari APBD Inhu itu masih dipinjam oleh beberapa SKPD dan rekanan.

Namun demikian, Ostar enggan menuturkan SKPD dan pihak mana saja yang terlibat dalam kasus pembobolan ABPD Inhu tahun 2003 hingga 2008 tersebut.

“Yang pastinya uang APBD tersebut masih berstatus dipinjam oleh beberapa SKPD dan rekanan, dan belum ada yang mengembalikan. Dan terkait orangnya, tentu belum bisa kita beberkan,” papar Ostar.

Ostar juga menjelaskan bahwa, sebenarnya terkait persoalan itu, Bupati Inhu H Yopi Arianto, telah mengeluarkan beberapa keputusan tentang pembebanan sementara terhadap SKPD dan rekanan yang meminjam uang APBD itu.

“Namun, hingga saat ini tidak satu pun dari pihak yang bersangkutan memiliki itikad baik untuk mengembalikan pinjaman tersebut,” ujarnya.

Ditegaskan nya bahwa, sekali lagi saya sampaikan, karena persoalan ini masih dalam tahap penyelidikan, maka belum bisa kita beberkan siapa-siapa saja yang bertanggung jawab atas kerugian negara Rp. 51 miliar tersebut. (Man)

  • Bagikan