Kejari Inhu Gelar Sosilisasi Dana Desa dan TP4D

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kamis (25/8/2017) menggelar Sosialisasi Dana Desa dan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan di Aula Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Inhu Jalan Btu Canai Pemtang Reba Kecamatan Rengat Barat.

Kegitan ini dilaksanakan oleh Tim Pengawal dan Pengaman, Pemerinta dan Pembangunaan Daerah (TP4D) Kejari Inhu bersama dengan Pemerintah. Kabupaten Inhu.

Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Inhu yang diwakili oleh Asisten l Setda Inhu H. Asriyan, hadir Kepala Kejaksaan (Kajari) Inhu Supardi SH beserta seluruh jaajaran Kejari Inhu, Plt Inspektur Inspektorat Inhu Boyke Sitinjak, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Inhu Hasman Dayat serta ratusan Kepala Desa (Kades) se Inhu sebagai peserta.

Asisiten l Setda Inhu H. Asriyan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2016 tentang Desa, menyatkan bahwa Desa merupakaan Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, masyarakat setempat.

“Hal ini berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yaang diakui dalam sistim pemerintahan Negara Kesatua Republik Indonesia (NKRI),” katanya.

Pemerintahan Desa merupakan lembaga terdepan dan berhadapan langsung dengan masyarakat, dengan beberapa asas dalam pengaturan desa.

“Diharapkan nantinya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tersebut dapat berjakan adil dan merata,” terangnya.

Oleh karena itu pemerintah pusat berkewajiban untuk mengalokasikan dana desa, sedangkan pemerintah daerah berkewajiban untuk mengalokasikan melalui alokasi dana desa (add).

“Dengan adanya Dana Desa dan ADD tersebut perlu dilakukannya pengawasan untuk menghindari terjadinya penyimpangan ataupun tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Untuk itu Pemkab. Inhu mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada kejari Inhu karena telah mengadakan acara ini sebagai bentuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

“Hal ini sejalan dengan keinginan pemkab. Inhu sebagaimana amanat UU No. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pasal 20 ayat (1) yang menyatakan pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah,” tegasnya. (Man)

  • Bagikan