Komisi ll DPRD lnhu Tambah Dana Hibah LAMR Sebesar 400 Juta Rupiah

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Komisi ll DPRD Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) kembali melakukan terobosan dengan menambahkan dana hibah untuk LAMR (Lembaga Adat Melayu Riau) menjadi sebesar Rp900 Juta pada RAPBD (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2020.

Awalnya, BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten lnhu menganggarkan dana hibah sebesar Rp500 juta untuk LAMR Kabupaten lnhu pada tahun 2020.

“Saya sedih dan menangis jika sampai di kampung tanah kelahiran saya tidak melihat simbol-simbol budaya batak, saya yakin masyarakat melayu di Inhu ini menangis batinnya akibat tidak adanya lambang atau bangunan pemerintah tidak mencerminkan adanya budaya melayu,” kata Martimbang Simbolon yang merupakan politisi partai Perindo ini kepada wartawan Minggu (24/11/2019) di DPRD Inhu, ketika akan melakukan pembahasan anggaran bersama dengan OPD di DPRD.

Dalam rapat anggaran komisi II DPRD Inhu dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Martimbang Simbolon memperjuangkan anggaran hibah untuk LAMR (Lembaga Adat Melayu Riau) Kabupaten Inhu senilai Rp500 juta tahun 2020 mendatang, namun ada beberapa kegiatan yang kita alihkan Rp400 juta untuk LAM-Riau Kabupaten Inhu.

“Kami menyepakati anggaran hibah untuk LAM-Riau Kabupaten Inhu senilai Rp900 juta tahun 2020 mendatang, dari nilai anggaran tersebut kami dari komisi II dan BPKAD sudah sepakat, LAMR Kabupaten Inhu membangun gedung adat melayu sebagai gedung tempat berkantornya LAM-Riau Inhu,” katanya.

Martimbang juga menjelaskan, ketika usai melakukan pembahasan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) BPKAD, dirinya memeriksa hasil notulen risalah pembahasan dan melihat penulisan anggaran hibah untuk LAM-Riau Kabupaten Inhu senilai Rp900 juta barulah ditanda tanganinya notulen rapat kesepakatan pembahasan anggaran di komisi II DPRD Inhu tersebut.

“Dengan dialokasikan anggaran untuk kegiatan LAMR Kabupaten Inhu tahun 2020, diharapkan adat istiadat melayu dan simbol-simbol kebesaran melayu di Kabupaten Inhu, yang memiliki sejarah kerajaan melayu terbesar di Indonesia bisa kembali muncul seperti di Kabupaten Siak,” katanya.

Kita (Komisi ll) berharap adanya pengakuan semua pihak terhadap keputusan yang dikeluarkan LAM-R Kabupaten Inhu dalam bidang melindungi, menjamin dan melestarikan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Inhu, sambungnya.

Menurut Martimbang Simbolon, dengan eksistiensinya kelembagaan adat melayu di Kabupaten Inhu tidak akan merugikan pihak lain, malah akan memberikan dampak positif terhadap pemerintah daerah, mari kita berfikir cerdas, hancurnya hutan adat, hilangnya hak-hak masyarakat melayu terhadap lahan perkebunan, adalah bentuk dari kesalahan lembaga melayu yang tidak mampu melindungi masyarakat melayu di Inhu.

“Mungkin ketidak mampuan lembaga adat ini akibat tidak ada anggaran kegiatannya, makanya kita berikan dukungan anggaran untuk lembaga adat melayu di Inhu,” tegasnya.

Lebih jauh disampaikan Martimbang Simbolon, dirinya memastikan anggaran senilai Rp900 juta untuk kegiatan LAM-Riau Kabupaten Inhu itu sudah bisa digunakan pada awal tahun 2020 ketika Ranperda APBD disahkan menjadi Perda APBD dan dilakukan verifikasi oleh Pemrov Riau.

“Isi dari Perda APBD 2020 merupakan produk hukum hirarki dari undang-undang, melanggar Perda APBD sama dengan melanggar undang-undang dan berpotensi melakukan perbuatan pidana,” tegas Martimbang Simbolon yang berjuang untuk rakyat hingga tetes darah terakhir.

Kepada pengurus LAM-R Kabupaten Inhu, Martimbang Simbolon berharap, agar bisa memfasilitasi penyelesaian lahan adat masyarakat melayu seluas 3000 haktar di Kecamatan Batang Gangsal, tepatnya di Desa Sungai Akar.

“Masyarakat melayu mau menggunakan lahan itu untuk sumber kehidupan, mereka harus diberikan jaminan bisa mengelola lahan tersebut,” tegasnya. (Man)

  • Bagikan