Lagi, Polres Inhu Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengamankan seorang tersangka yang terlibat dalam Tindak Pidana (TP) Penyalahgunaan Narkotika senin (19/2/2018).

Tersangka Sr (43) warga Desa Sungai Ubo Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Inhu ini ditangkap oleh Polsek Kelayang saat hendak melakukan transaksi di Desa Pelangko Kecamatan Kelayang.

Pada hari minggu (18/2/2018) sekitar pukul 23.00 wib Polsek Kelayang mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa akan ada transaksi narkoba di Desa Pelangko Kecamatan Kelayang.

“Mendapat informasi tersebut Kapolsek Kelayang AKP Buha Siahaan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kelayang IPDA Endang K Jaya bersama anggota lainnya untuk melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari S.Ik,MH melalui Paur Humas Polres Inhu IPDA Juraidi senin (19/2/2018).

Tepat di Jalan Negara Desa Pelangko Anggota Polsek melihat orang yang dicuragai menggunakan sepeda motor.

“Kemudian terhadap orang tersebut langsung dihentikan, namun tidak jauh dari lokasi sebelum dihentikan tersangka yang berada dibonceng sempat membuang sesuatu barang kepinggir jalan,” terangnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dibadan tersangka, dan petugas meminta tersangka untuk menunjukan barang yang dibuang tersebut, ketika ditemukan barang tersebut ternyata adalah plastik bening yang berisi narkoba diduga narkoba jenis shabu yang dibungkus dengan tisu.

Saat ini terhadap tersangka yang menguasai barang dilakukan interogasi sementara terhadap tersangka yang mengendarai sepeda motor yang sempat melarikan dilakukan pengejaran.

“Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah 1 lembar tisu pembungkus plastik bening, 1 paket shabu senilai Rp. 3 juta, 1 paket shabu senilai Rp. 200 ribu, 19 buah plastik pembungkus kecil dan 1 buah Hp merk nokia,” pungkasnya. (Man)

  • Bagikan