Majelis Hakim PN Rengat, Vonis 2 Kaki Tangan Alexander 13 Tahun

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Dua orang kaki tangan Alexander alias Alex (34) yang disebut-sebut sebagai gembong Narkoba Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali digelar di PN (Pengadilan Negeri) Rengat, rabu (30/5/2018).

Sidang dengan agenda putusan (Vonis) dari majelis hakim ini dipimpin oleh Omori Rotama Sitorus SH,MH dan didampingi 2 (dua) hakim anggota Maharani Debora Manulang SH,MH dan Immanuel MP Sirait SH.

Seperti diketahui pada sidang sebelumnya rabu (16/5/2018), Cristian alias Titi dan Dedi Indrawan alias Dedi dituntut 16 tahun penjara (kurungan) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

Hari ini kedua kaki tangan Alex ini disidang secara terpisah dan dinyatakan terbukti bersalah dan terlibat dalam bisnis narkoba yang dijalankan Alex.

Ketua Mejelis Hakim Omori Rotama Sitorus SH,MH dalam Sidang tersebut menyampaikan bahwa saudara Terdakwa dinyatakan bersalah dan di Vonis dengan 13 tahun kurungan (penjara).

“Terdakwa didenda sebesar Rp. 2 M dengan subsider selama 3 bulan kurungan apabila tidak membayar denda tersebut,” tergasnya.

Dari fakta persidangan Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Cristian alias Titi, apabila terdakwa keberatan dengan keputusan ini maka dipersilahkan untuk melakukan banding.

“Ada waktu selama 7 hari bagi terdakwa untuk melakukan proses hukum selanjutnya jika merasa tidak puas dengan keputusan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu tim pengacara kedua terdakwa Sandi Baiwa SH menyatakan mereka selaku pengacara prodeo hanya mendampingi terdakwa dalam yang digelar di PN Rengat.

“Jika terdakwa ingin melakukan banding maka mereka harus mencari pengacara diluar dari pengacara prodeo,” singkatnya. (Man)

  • Bagikan