Masyarakat Desa Tani Makmur Tolak Penawaran Ganti Rugi PT. Inecda Plantations

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Masyarakat Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menolak pola penawaran ganti rugi yang disampaikan oleh PT. Inecda Plantations, pasalnya penawaran tersebut tidak sesuai dengan tuntutan masyarakat.

Sebagaimana diketahui bahwa, puluhan masyarakat Desa Tani Makmur menjadi korban serangan hama kumbang tanduk (Oryctes) yang diduga akibat adanya reflanting yang dilakukan oleh PT. IP.

Dalam hal ini masyarakat  menyampaikan tiga tuntutan kepada PT. IP yaitu Ganti Rugi sebesar Rp. 500 ribu perbatang sawit, meminta pola KKPA dan meminta ganti rugi sebesar Rp. 500 ribu perbatang kelapa sayur warga serta mengganti dengan bibit kelapa yang baru.

Namun sayangnya pola ganti rugi yang disampaikan oleh PT. IP sangat jauh dari harapan masyarakat, sehingga masyarakat belum bisa menerimanya, kata Gunardi salah seorang warga Desa Tani Makmur yang menjadi korban serangan hama kumbang tanduk.

“Memang sudah ada itikat baik dari management PT. IP untuk masyarakat, namun yang mereka tawarkan adalah CSR bukan ganti rugi,” katanya kamis (2/11/2017) malam.

PT. IP melalui perwakilannya Joko Dwiyono dan Arianda menawarkan 4 Poin kepada masyarakat yaitu Bantuan bergulir 10 ekor sapi, Pembuatan Kandang, Penyuluhan dan pelatihan pembuatan kompos.

“Ini merupakan Program CSR yang sebenarnya harus dilakukan oleh pihak PT. IP kepada masyarakat, terlepas ada atau tidaknya permasalahan kumbang tanduk ini,” ujarnya lagi.

Karena Opsi yang ditawarkan tersebut memang tidak sesuai maka masyarakat menolak atau belum bisa menerima penawaran yang disampaikan oleh management PT. IP, tutupnya.

Sementara itu Joko Dwiyono selaku utusan PT. IP dan sekaligus Humas PT. IP belum dapat dimintai keterangan terkait hal ini, ketika dihubungi melalui slulernya sedang tidak aktif. (Man)

  • Bagikan