Meski Dalam Penjara, Napi Tetap Memiliki Kemerdekaan Dalam Berkarya

  • Bagikan
Kapolres lnhu AKBP Dasmin Ginting S.lk

RIAUDETIl.COM, RENGAT – Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan puncak pergerakan kemerdekaan bangsa lndonesia, setelah berabad-abad mengalami pahit getir dalam himpitan belenggu kolonialisme.

Kemerdekaan yang diraih tersebut adalah jembatan untuk memakmurkan seluruh rakyat Indonesia, untuk menegakkan keadilan pada semua lapisan, dan untuk meraih kemajuan bersama pada setiap sendi-sendi kehidupan bangsa.

Untuk itu sebagai anak-anak bangsa kita semua harus bekerja keras dengan penuh tanggung semangat dalam mengisi kemerdekaan, penegasan ini disampaikan oleh Menkumham (Menteri Hukum dan HAM) Rl Yosanna H Laoly dalam pidatonya yang dibacakan oleh Kapolres lnhu AKBP Dasmin Ginting S.lk dalam acara pemberian remisi di Rutan Kelas ll B Rengat, Jum’at (17/8/2018).

Lebih lanjut disampaikanya, gelora semangat untuk mengisi kemerdekaan tentunya harus menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tak terkecuali bagi warga binaan pemasyarakatan.

“Meski secara hukum mereka dirampas kemerdekaan nya, namun itu hanyalah kemerdekaan fisik semata, karena sesungguhnya mereka tetap memiliki kemerdekaan untuk terus berkarya,” terangnya.

Hal ini dibuktikan dengan beberapa kegiatan yang dilakukan oleh para Napi diantaranya adalah kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh pasukan merah putih napi di lapas-lapas di seluruh Indonesia.

“Mereka melakukan pembangunan fasilitas umum disekitar mereka sebagai implementasi dari pembinaan yang mereka dapatkan di lapas sekaligus sebagai bentuk rekonsiliasi dan permintaan maaf mereka atas disharmonisasi yang telah terjadi antara mereka dengan masyarakat,” ungkapnya.

Kegiatan tersebut merupakan bukti pencapaian dan upaya perubahan yang telah dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tentunya harus mendapat respon yang baik.

“Apabila sebuah upaya perubahan yang tidak diapresiasi maka tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan sebuah degradasi motivasi bahkan degradasi moral,” tegasnya.

Senafas dengan perayaan hari ulang tahun Kemerdekaan Rl maka Pemerintah memberikan apresiasi terhadap WBP yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui remisi.

“Remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,” tegasnya. (Man)

  • Bagikan