Pekan Depan Terdakwa Pemalsuan AJB Akan di Tuntut

  • Bagikan

RIAUDETIL. COM, RENGAT – Syafrizal Terdakwa dalam kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) lahan milik Rubinem warga Air Molek Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pekan depan rabu (15/11/2017) akan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu.

Hal ini diungkap oleh Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut Tiwik SH,M.Hum dalam sidang yang digelar pada rabu (8/11/2017).

“Sidang ditunda pekan depan rabu (15/11/2017) dengan agenda mendengarkan tuntutan dari JPU,” kata Tiwik SH.M.Hum seraya menutup sidang.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri (PN) Rengat saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sidang lanjutan perkara Pemalsuan AJB akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa.

“Pada 28 Nopember 2017 masa penahanan berakhir, sehingga perkara ini harus segera diputus,” katanya.

Pada tanggal 28 Nopember 2017 penahan terhadap terdakwa akan genap 90 hari, jika hingga tanggal tersebut perkaranya belum diputus maka terdakwa harus dibebaskan demi hukum, sebab tuntutan dalam perkara ini dibawah 9 Tahun.

“Menyangkut ada nama lain yang disebut terdakwa yang ikut terlibat dalam perkara ini, itu adalah haknya penyidik untuk menindaklanjutinya, Pengadilan tidak punya kewenangan terkait hal tersebut,” terangnya.

Kewenangan Hakim itu adalah memutus perkara yang diajukan oleh Jaksa selaku penuntut, pungkasnya. (Man)

  • Bagikan