Pembunuh lstri di Bandar Padang Divonis 17 Tahun Penjara

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) akhirnya memvonis Jon Helmi (30) warga Bandar Padang, Kecamatan Siberida, dengan hukuman 17 tahun penjara.

Jon Helmi merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Asmalida (24) yang tidak lain adalah istrinya sendiri, yang terjadi pada, Sabtu (29/6/2019) yang lalu, dilatar belakangi oleh masalah sepele, lantaran korban tidak mau membuatkan pelaku obat asam lambung.

Pelaku yang emosi langsung menghujamkan pisau ke bagian tubuh sebanyak tujuh kali, hingga korban terkapar bersimbah darah.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejari (Kejaksaan Negeri) lnhu yang menuntut terdakwa dengan 18 tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Kejari Inhu, Febri Erdin Simamora dan Edwin Siahan yang pada sidang sebelumnya, dimana terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Terdakwa terbukti dan diyakini bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atas Asmalida, maka kepada terdakwa dijatuhi hukuman selama 17 tahun penjara, kata Ketua PN Rengat, Darma Indo Damanik SH, MH melalui Humas PN Rengat, Imanuel MP Sirait SH, Rabu (20/11/2019).

“Vonis ini pantas diterima oleh terdakwa. Sebagai suami dan kepala keluarga, terdakwa seharusnya menjadi pelindung dalam rumah tangga, bukan sebaliknya,” ungkapnya.

Dijelaskan lmmanuel, atas putusan tersebut, terdakwa masih memiliki hak untuk menempuh jalur hukum lain, dan kita sudah sampaikan lansung di persidangan.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dipimpin lansung oleh Ketua Majelis Hakim, Imanuel MP Sirait didampingi masing-masing hakim anggota, Omori Sitorus dan Debora Manulang, Selasa (19/11/2019). (Man)

  • Bagikan