Pemkab Inhu Lakukan Mutasi Staf

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) hari ini selasa (23/1/2018) mengumumkan 96 (Sembilan Puluh Enam) nama Staf di Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu yang dimutasi.

Mutasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Inhu nomor :  Kpts. 98/l/2018 tentang Mutasi/Alih Tugas Pengawai Negeri Sipil di Lingungan Pemkab. Inhu.

Dalam SK Bupati Inhu tersebut ditegaskan bahwa mutasi/alih tugas PNS ini dilakukan adalah untuk memenuhi kebutuhan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah) No. 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan susunan Perangkat Daerah.

Selain itu, hal ini juga untuk kepentingan Dinas, sehingga perlu dengan segera memindahkan/menempatkan PNS dari tempat/kedudukan sebagaimana dibutuhkan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka perlu menetapkan Keputusan Bupati Inhu tentang Mutasi/Alih Tugas PNS dilingkungan Pemkab. Inhu. (Man)

  • Bagikan