Pengadilan Tipikor Pekanbaru Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Dinas PMD Inhu

  • Bagikan

RENGAT – Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Pekan Baru, Provinsi Riau akhirnya memvonis tiga orang mantan pejabat di Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun anggaran 2012-2014 sebesar Rp 1,9 Miliyar, Rabu (27/11/2019)

Ketiga orang terdakwa tersebut adalah mantan Kadis PMD Inhu Suratman sebelumnnya dituntut 3 tahun 6 bulan dan oleh majelis hakim divonis 2 tahun 4 bulan, subsider 6 bulan dan diperintahkan mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp 429.750.000 atau subsider 2 tahun dan denda 200 juta atau subsider 3 bulan dan telah menitipkan UP sebesar Rp 120 juta.

Terdakwa Sapri Beni, mantan Sekretaris di PMD Inhu sebelumnya dituntut 2 tahun penjara dan telah mengembalikan UP sebesar Rp 62.946.000 (lunas) dihukum 1 tahun 4 bulan, denda Rp50 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa mantan PPTK, Bariono sebelumnya dituntut 7 tahun 7 bulan divonis 6 tahun, denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan dan diperintahkan mengembalikan UP sebesar Rp 1.447.254.000 atau subsider 2 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu Hayin Suhikto melalui Kasi Pidsus Ostar Alpansri membenarkan bahwa ketiga terdakwa hari ini divonis hakim Pengadilan Tipikor Pekan Baru.

“Ketiga orang terdakwa dihukum lebih rendah dari tuntutan, untuk itu kami nyatakan pikir-pikir,” kata Ostar, Rabu (27/11/2019) kepada wartawan.

Sedangkan terhadap terdakwa Suratman hingga saat ini tak kunjung ditahan, masih berstatus tahanan kota hingga Incraht, sebut Ostar. (Man)

  • Bagikan