Pengerjaan Drenase Jalan Sudirman Air Molek Diduga Tidak Sesuai Bestek

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Pengerjaan Peningkatan jalan Air Molek – simpang Japura berupa paket Pelebaran jalan Box Culvert dan Drainase    di jalan Jendral Sudirman Air Molek Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diduga dikerjakan tidak sesuai bestek.

Berdasarkan Papan (Plang) Proyek Kegiatan ini dilksanakan oleh PT Wahana Jaya Prima (PT WJP), Konsultan PT Bumi Persada Engginering Konsultant.

Dari hasil pantauan dilokasi proyek, Draenase ini dikerjakan tidak memakai lantai kerja dan tidak memakai pasir uruk untuk pondasi pengecoran, dan dilakukan langsung (di Cor) diatas tanah aslinya, selain itu, semestinya tulang besi pembagi berjumlah  13 jalur namun sebahagian pengerjaan dipasang ada yang hanya 8 jalur.

“Hal ini diduga di mark Up oleh pelaksana kegiatan.” ujar salah seorang tokoh masyarakat Air Molek Kecamatan Pasir Penyu H. Seno Harto di Air Molek jum’at (14/9/2017).

Dikatakannya, pengerjaan Drainase ini tidak lah sama banyak menggunakan tulang besi,  dan sangat diyakini di Mark Up sekitar 5 besi per 10 meter pada tulang Drainase yang hanya menggunakan 8 jalur saja.

“Hal ini jelas mengurangi kekuatan Drainase yang ada,  apa lagi drainase ini dijalan poros yang notabennya di lalui Mobil kenderaan Berat berupa toronton dan mobil berat lainnya,” tegasnya.

Pemasangan besi ini yang diduga di mark Up pada Drainase jalan sudirman khusunya di kelurahan sekar mawar dan kelurahan kembang harum kecamatan Pasir Penyu.

Menurut Seno Harto Yang juga Ketua LSM Clean Governance Kabupaten Inhu peningkatan jalan Air molek sampai Simpang Japura, nomor kontrak :620/SPHS-PUPR/Ting-AMSJ/164/2017 dengan Nilai Kontrak Rp 13.336.611.070, 34

“Selain itu pemakaian Batu cor  sesuai Kekuatan  uji beton menurutnya jika diatas K 200 harus pakai Batu Split dan Jika dibawah K 175  boleh pakai batu Kerikil,” jelasnya lagi.

Beberapa waktu lalu saya sempat menegur pekerja, dan pada keesok harinya baru pakai kerikil kasar, hal ini jelas ada pekerjaan yang belum sesuai dengan yang seharusnya,  kata Mantan anggota DPRD Periode 1999 – 2004 ini.

“Anehnya lagi disetiap depan rumah warga atau ruko tidak diberi plat masuk, hal ini juga sudah dikomplain masyarakat, sedangkan yang mendapat jembatan (plat) masuk diduga dipungut biaya 500 s/d 600 ribu rupiah perjembatan (plat),” ujarnya.

PPTK Proyek dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi Riau Agus saat dihubungi via Seluler membenarkan bahwa pihaknya telah mendapat Laporan dari masyarakat terkait pengerjaan Drainase ini.

“Ya, kita sudah mendapatkan Laporan dan bahkan Dokumen yang dikerjakan oleh rekanan kontraktor dimaksud yang hanya memakai besi 8 jalur sudah kita dapatkan,” katanya.

Menurutnya pekerjaan ini masih dalam pelaksanaan dan masih belum dilakukan serah terima (PHO), dan rekanan Kontraktor masih punya waktu untuk perbaikan dan untuk Pemeliharaan.

“Terkait ini akan kita Laporkan pada atasan sesuai data yang juga kita telah peroleh,” tutupnya. (Man).

  • Bagikan