Pesangon tak Dibayar, Karyawan akan Kuasai Kantor Besar PT SRK di Inhu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Puluhan karyawan PT. SRK (Sumber Reksa Kencana), Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) merasa kecewa dengan ulah perusahaan yang ingkar janji.

Puluhan karyawan yang tergabung dengan staf tersebut merupakan korban PHK Perusahaan SRK, dan menolak pembayaran pesangon dengan cara dicicil.

Atas hal ini para pekerja akan melakukan demonstrasi ke Kantor besar PT SRK yang berada di Kecamatan Batang Peranap dan Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten lnhu.

Setidaknya ada sebanyak 76 orang pekerja (karyawan) PT. SRK yang menuntut hak-haknya untuk dibayarkan penuh sesuai berita acara kesepakatan bersama dengan direktur utama PT SRK.

Dimana dalam perjanjian tersebut berbunyi pesangon bagi karyawan paling lama akan dibayarkan pada akhir bulan September 2019.Namun, hingga kini Haryono (direktur PT SRK) tidak mengindahkan perjanjian itu.

Haryono, direktur utama PT SRK lama saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pribadinya tentang hak pekerja pada Jumat (18/10/2019) tidak ada balasan hingga berita ini dimuat.

Padahal media ini hanya memastikan apakah benar pembayaran pesangon dicicil.

“Sistem pembayaran seperti ini, karyawan menduga Management PT SRK lama yang semua sahamnya sudah dibeli oleh PT Mentari group ada permainan dibalik layar (kongkalikong) untuk menghindari pembayaran pesangon pekerja,” ucap Baharuddin Gurning selaku mantan manajer PT SRK lama.

Dikatakan Baharuddin Gurning, saya pribadi tidak terima pembayaran pesangon dibayarkan seperdelapan dari jumlah keseluruhan hak.

“Direktur utama harusnya punya hati nurani lah, gimana nasip karyawan yang nominal pesangon diterima tak seberapa terus juga dibayarkan seperdelapan,” ujarnya.

Perjanjian di atas materai Rp6000 berlambang negara saja dilanggar. Gimana nasib pekerja kedepannya menunggu sisa pembayaran itu, sambungnya.

Kepala koordinator dari karyawan, Herman menambahkan, seluruh karyawan tidak terima. Senin pada (21/10) karyawan akan menduduki kantor kebun dan tidak boleh lagi ada aktivitas sebelum ada kejelasan hak-hak tentang pesangon pekerja, singkatnya tegas. (Man)

  • Bagikan