PN Rengat Tangani 557 Perkara Sepanjang tahun 2018

  • Bagikan
Humas PN Rengat lmmanuel MP Sirait SH

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Sepanjang tahun 2018, Pengadilan Negeri (PN) Rengat Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) menangani 557 Perkara yang terdiri dari kasus Perdata dan Pidana.

Hal ini yang terdapat di 2 (Dua) Kabupaten yang dibawahi PN Rengat yaitu Kabupaten Inhu dan Kuantan Singingi (Kuansing).

Sedangkan untuk kasus tilang PN Rengat menangani 4819 kasus, kata Ketua PN Rengat Darma Indo Damanik SH, MKn melalui Humas PN Rengat Immanuel MP Sirait SH, Rabu (9/1/2019) kepada wartawan.

Dari total 557 perkara tersebut, perkara penyalahgunaan narkoba masih berada di urutan atas dengan 90 pekara, dan diikuti perkara pidana dan perdata lainnya.

Dijelaskan Immanuel lagi, dari jumlah 557 perkara yang masuk tersebut sedikitnya ada 13 perkara yang belum mendapat putusan.

Lebih lanjut disampaikanya, dari 90 perkara Narkoba yang masuk, salah satu perkaranya diputus hingga hukuman kurungan badan seumur hidup.

“Selanjutnya perkara pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) 45 perkara, serta kasus perjudian 25 perkara,” paparnya.

Untuk kasus Asusila sedikit mendapat penurunan jika dibandingkan tahun 2017 lalu, dimana sebelumnya ada sebanyak 27 perkara, sedangkan untuk 2018 hanya sebanyak 17 perkara.

“Pada 17 perkara Asusila pada umumnya pelaku merupakan orang dekat, diantaranya tetangga hingga keluarga korban sendiri,” terangnya.

Selanjutnya perkara penganiayaan sebanyak 13, perkara penggelapan15, penganiayaan 13 perkara, Aborsi 2 serta 20 perkara pidana khusus untuk ilegal loging.

“Disamping itu ada 1:perkara tindak pidana Pemilu atau money politics yang menjerat Dimas Kasyono dengan vonis 3 tahun kurungan,” pungkasnya. (Man)

  • Bagikan