Polres Inhu Akan Tindak Tegas Pelaku Karlahut

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akan menindak tegas Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting S.IK mengatakan kepada Wartawan melalui PS. paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis (3/1/2019).

“Polisi akan menindak tegas baik orang maupun korporasi yang masih mencoba-coba melakukan pembakaran hutan lahan,” katanya.

Diterangkan bahwa pihak Polres Inhu Saat ini terus melaksanakan Patroli ke daerah Rawan Terjadinya Karlahut, dan terus melakukan penyuluhan baik melalui para Bhabinkamtibmas maupun Satbinmas Polres Inhu.

“Penyuluhan tersebut meliputi tentang sanksi kepada masyarakat maupun korporasi yang masih berani melakukan Karlahut, berikut sanksinya,” jelas Misran.

Ancaman pidana bagi pelaku Karlahut adalah Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf d menyatakan setiap orang dilarang membakar hutan.

“Dimana Pidananya Pasal 78 ayat (3) : Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya.

Selanjutnya, Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dimana Pasal 56
(1) Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.

“Pidananya sebagaimana Pasal 108, Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” sambungnya.

Lebih lanjut disampaikanya adalah Undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pasal 69 (1) Setiap orang dilarang: Huruf h : melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Sanksi Pidananya Pasal 108 Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 Miliar,” sambungnya lagi.

Jadi kepada masyarakat maupun korporasi dipersilahkan untuk memilih yang mana jika masih mau membakar hutan dan lahan, tutupnya. (Man)

  • Bagikan