Polres lnhu Amankan 2,650 KG Sabu dan Seorang Kurir 

  • Bagikan

 

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) lndragiri Hulu (lnhu) pada Selasa (24/3/2020) berhasil mengamankan seorang tersangka Kurir Narkoba inisial TA alias A (27) warga Desa Japura, Kecamatan Lirik.
TA alias A ditangkap di Jalan Pematang Reba – Pekan Heran (KM 4) oleh Jajaran Polsek Rengat Barat, berkerjasama dengan Satres Narkoba Polres lnhu.
Dalam kesempatan tersebut berhasil diamankan 2, 650 Kg narkotika jenis sabu, kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk dalam konferensi pers yang digelar Rabu (1/3/2020) di Mapolres lnhu.
“Sabu tersebut dibungkus dalam 3 kemasan berwarna hijau yang bertuliskan GUANYINWANG, ini merupakan yang terbesar dalam sejarah Polres lnhu,” katanya.
Dijelaskan Kapolres, tersangka TA mendapat perintah dari seseorang inisial J yang berada di Palembang (Sumsel) untuk menjemput barang di Kampung Nelayan, Kabupaten lndragiri Hilir (lnhil) untuk kemudian di antar ke Palembang dengan iming-iming uang.
“Kemudian tersangka diminta untuk menjumpai seseorang di TKP, pada saat tersangka sedang menunggu tersebut langsung dilakukan penangkapan,” terangnya.
Dijelaskan Kapolres bahwa tersangka mengaku tidak mengetahui siapa yang ditunggu, dia hanya diminta untuk menunggu seseorang di TKP.
“Berdasarkan pengakuan tersangka ini merupakan pertama kalinya dirinya melakukan hal ini, namun dari hasil tes urine yang kita lakukan tersangka positif memakai narkoba,” tegasnya.
Dengan demikian selain sebagai kurir tersangka juga sebagai pemakai, yang bersangkutan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tegasnya.
Hadir dalam konferensi pers tersebut Kasat Narkoba Polres lnhu AKP Jaliper L Toruan beserta jajaran, Kapolsek Rengat Barat Kompol Tigor B Kambise beserta Panit dan Anggota Reskrim Polsek Rengat Barat, Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran dan Personil Polres lnhu lainnya. (man)

  • Bagikan