Polsek Kuala Cenaku Tangkap Pelaku Curat Dari Persembunyiannya di Pelalawan

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala Cenaku, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) berhasil mengungkap kasus dan melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, Senin (25/11/2019).

Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (17/8/2019 sekira) pukul 05.30 WIB yang lalu, di Desa Rawa Sekip RT. 006 RW. 003 Kecamatan Kuala Cenaku, dengan korbannya adalah Slamet (69).

“Telah dilakukan Penangkapan terhadap tersangka dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas nama KNT (37) warga Desa Pulau Gelang, Kecamatan Kuala cenaku,” kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Kapolsek Kuala Cenaku lPTU Sutarja, Selasa (26/11/2019).

Penangkapapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/16/VIII/2019/RIAU/ RES INHU/SEK Kuala Cenaku, tanggal 17 Agustus 2019 dan Laporan Polisi Nomor : LP/04/V/2019/RIAU/RES INHU/SEK Kuala Cenaku, tanggal 6 Mei 2019, Prihal dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A5S dan uang sejumlah Rp12 juta.

Dijelaskannya, pada Sabtu (17/8/2019) sekira Pukul 02.00 WlB, Korban (Pelapor) terjaga dari tidurnya karena mendengar suara yang mencurigakan, lalu korban mengambil senter untuk melakukan pengecekan asal suara tersebut di dalam sekitar rumah, namun tidak ada di temukan hal yang mencurigakan.

Kemudian korban kembali tidur, namun sekira pukul pukul 05.30 WlB anak korban Sugiarti pergi ke belakang hendak memberi makan ternak ayamnya, saat sampai di dapur melihat bekas jejak kaki dan melihat tas milik korban yang biasanya digunakan untuk tempat uang gaji anggota panen ada di dapur.

“Kemudian Sugiarti memanggil korban (ayahnya) untuk datang dan melihat isi tas tersebut,” terang Kapolsek.

Ketika korban membuka dan memeriksa namun tidak menemukan uang yang biasanya diletakkan di dalam tas tersebut sejumlah lebih kurang Rp12 juta, kemudian pelapor memeriksa barang-barang berharga lainnya di dalam rumah.

“Korban juga tidak menemukan 1 (satu) Buah Handphone Merk OPPO A5s yang biasa diletakkan tidak jauh dari tempatnya tidur di ruang tamu rumah,” terang Kapolsek lagi.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp14,1 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuala Cenaku guna pengusutan lebih lanjut.

Bersasarkan laporan tersebut pada September 2019 telah dilakukan penyelidikan atas kejadian tersebut dan telah disita barang bukti berupa 5 unit handphone dari Saksi Aldi dan kawan-kawan, sedangkan pelaku KNT telah melarikan diri.

Kemudian pada Senin (25/11/2019) berdasarkan hasil penyeledikan unit Reskrim Polsek Kuala Cenaku bekerja sama dengan Opsnal Polres Inhu, diketahui keberadaan pelaku di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

“Lalu tim Unit Reskrim Polsek Kuala Cenaku melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku berada di sebuah warung kemudian dilakukan penangkapan, setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Dijelaskannya bahwa, pelaku merupakan resedivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan hasil isterogasi pelaku juga telah mengakui melakukan pencurian di daerah Kecamatan Ukui, Pabgkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan dan di Kecamatan Kempas Jaya, Kabupaten lndragiri Hilir (lnhil), pungkasnya. (Man)

  • Bagikan