Polsek Lubuk Batu jaya Juga Amankan Dua Orang Tersangka Narkoba

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Dihari yang sama dengan Polsek Pasir Penyu, Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Batu Jaya, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) juga berhasil mengamankan dua orang pelaku narkoba pada Rabu (6/11/2019) kemarin.

Mereka adalah CG (21) Tahun, Laki-laki, warga Desa Sei Beberas Hilir, RT. 001 RW. 001, SP1 Jalur 1 Poros dan SK (34) warga Pondok Kompeh, Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten lnhu.

Pada Rabu (6/11/2019) sekira pukul 16.30 WIB, Kapolsek Lubuk Batu Jaya IPTU Surya Gunawan Saragih SH mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di rumah CG sering kali dijadikan tempat transaksi dan tempat menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

“Kemudian Kapolsek Lubuk Batu Jaya langsung memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut,” kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran Jumat (8/11/2019).

Sekira pukul 17.15 WIB, lima orang anggota polsek langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku CG di Desa Sei Beberas Hilir, Kecamatan Lubuk Batu Jaya.

“Saat itu didapati dua) orang pelaku yaitu CG dan SK di dalam rumah dekat dapur, yang bersama-sama baru selesai memakai narkoba jenis shabu,” terang Misran.

Kemudian anggota Polsek Lubuk Batu Jaya melakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus kotak rokok Dunhill warna hitam di lantai dapur dan terdapat didalam kotak rokok tersebut empat buah paket kecil jenis shabu yang terbalut tisu putih.

“Dalam kesempatan itu juga ditemukan satu buah plastik hitam di samping kompor gas yang berisikan satu buah alat hisap sabu yaitu bong plastik beserta beberapa plastik diduga pembungkus shabu,” paparnya.

Kemudian dilakukan introgasi ditempat, pelaku mengaku mendapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal dan diketahui bernama Darma.

“Barang haram tersebut diperoleh pada Ahad (3/11/2019) pada pukul 23.30 WIB dengan cara menjemput narkoba jenis sabu tersebut di SP 4 jalur 5 dekat jembatan dengan sistem hutang,” terang Misran lagi.

Dan sistim pembayaran adalah setelah habis terjual, adapun jumlah barang (shabu) diberikan sebanyak 1/2 Ji, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa dan diamankan ke polsek Lubuk Batu Jaya guna pengusutan lebih lanjut, tutupnya. (Man)

  • Bagikan