Polsek Peranap Amankan Pelaku Narkoba Saat Sedang di Jalan

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolian Sektor Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu) mengamankan dua orang tersangka yang diduga    pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu  (27/7/2019) akhir pekan kemarin.
Sekira pukul 22.30 Wib telah diamankan seseorang Pelaku diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, nenguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu, kata Kapolres lnhu AKBP Dasmin Ginting S.lk melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Senin (29/7/2019).
Penangkapan ini dilakukan di Jalan Poros Pincuran Mas RT. 002 RW. 011 Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap dengan tengsangka PD alias IN alias MMG (40) warga Jalan Istana RT. 001, RW. 002 Kampung Baru Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap dan MR alias SR (41) warga Pasar Peranap yang merupakan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dilingkungan Pemda lnhu.
Dijelaskannya, berawal dari adanya anggota Polsek Peranap yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran jual beli narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Peranap dan Batang Peranap.
“Atas informasi tersebut, Kapolsek Peranap IPTU Cecep Sujapar SH langsung memberi arahan, dan memerintahkan Kanit Reskrim beserta empat orang anggota polsek untuk melakukan penyelidikan,” terangnya.
Selanjutnya sekira Pukul 20.30 wib, empat anggota Reskrim Polsek Peranap berangkat dan langsung melakukan penyelidikan tentang hal tersebut, dari hasil penyelidikan berhasil mengetahui bahwa yang menjual atau mengedarkan narkoba sabu-sabu tersebut adalah kedua tersangka.
Kemudian anggota Polsek Peranap melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku, dan berhasil mengetahui keberadaan kedua pelaku, dimana kedua pelaku dari arah Kecamatan Kelayang menuju arah Kecamatan Peranap.
Kemudian empat orang anggota langsung menuju ke Jalan Poros Pincuran Mas, Kelurahan Peranap.Setibanya di TKP sekira pukul 22.30 wib anggota melihat kedua pelaku melintas di Simpang Jalan tersebut
“Kemudian anggota memberhentikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, sehingga sepeda motor jenis Yamaha Vixion yang digunakan kedua pelaku rebah (terjatuh),” paparnya.
Ketika dilakukan introgasi terhadap kedua pelaku, keduanya mengakui bahwa diduga narkotika jenis sabu-sabu yang didalam perjalan menuju pulang, diberikan MR alias SR kepada PD alias IN alias MMG.
“Pada saat dilakukan penyergapan (penangkapan), narkotika jenis sabu-sabu tersebut terjatuh dari kepalan tangan sebelah kiri PD alias IN alias MMG ke aspal jalan,” paparnya.
Setelah itu anggota Polsek Peranap memanggil warga setempat untuk menyaksikan penangkapan terhadap pelaku, kemudian kedua pelaku beserta barang bukti yang diduga 1 (satu) bungkus plastik bening Narkotika Jenis sabu diamankan ke Mapolsek Peranap.
“Selain itu juga diamankan satu unit sepeda motor Jenis Yamaha Vixion warna putih kombinasi hitam BM 3562 AK, satu unit handphone merk nokia warna hitam milik MR alias SR,” pungkasnya. (Man)
  • Bagikan