Polsek Peranap Amankan Sepasang Pengedar Shabu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) pada Selasa (5/11/2019) pekan kemarin telah mengamankan 2 (Dua) orang yang diduga melakukan tindak pidana nemiliki, menguasai, menyimpan dan atau menyediakan narkotika jenis sabu – sabu.

Mereka adalah, YRZ alias BR (37) Laki-laki, warga Desa.Pandan Wangi, Kecamata Peranap, Kabupayen Inhu dan
DAS (33) Perempuan, yang juga warga Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap.

“Penanganan ini dilakukan di dalam rumah tersangka YRZ alias BR di Desa Pandan Wangi,” kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Kapolsek Peranap, IPTU Cecep Sujapar SH, Selasa (12/11/2019) melalui slulernya.

Dijelaskan Cecep, pada Selasa (5/11/2019) sekira Pukul 19.00 WlB dirinya mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di rumah YRZ alias BR sering kali dijadikan tempat transaksi dan tempat menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

“Kemudian saya langsung memerintahkan anggota reskrim untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut,” ujarnya.

Sekira pukul 23.30 WIB, 5 (lima) orang anggota polsek peranap langsung melakukan pengintaian dan aktifitas di rumah pelaku tersebut.

“Setelah melakukan pengintaian selama lebih kurang 1 jam, anggota Polsek Peranap melihat ada 1 (satu) orang yang tidak diketahui namanya baru keluar dari rumah tersebut,” terangnya.

Kemudian anggota langsung masuk kedalam rumah tersebut dan mendapati 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama YRZ alias BR dan 1(satu) orang perempuan yang mengaku bernama DAS sedang dan akan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Pada saat pelaku DAS di Introgasi dirinya mengakui bahwa pelaku barusan ada menjual shabu-shabu kepada PZN (DPO) seharga Rp.400.000,-(Empat ratus ribu rupiah), dimana shabu-shabu tersebut didapatnya dari pelaku YRZ alias BR.

“Pada saat pelaku YRZ alias BR di Introgasi, dirinya mengakui bahwa mendapatkan shabu-shabu tersebut dari MZ (DPO) dan ada menyuruh DAS untuk menjualnya,” terang Kapolsek.

Kemudian 2 (dua) orang ini dibawa guna pengembangan pelaku lainnya, namun pelaku MZ (DPO) sudah sudah melarikan diri, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa dan diamankan ke polsek peranap guna pengusutan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan ini adalah 1 (satu) bungkus (paket Kecil) diduga narkotika jenia shabu-shabu, dengan berat kotor : 0,22 gram,” ungkapnya.

Selain itu juga diamankan 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan yang diduga narkotika jenis shabu-shabu, 2 (dua) buah pipet, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah jarum, 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah), tutupnya. (Man)

  • Bagikan