Polsek Peranap Amankan Warga Punti Kayu Pelaku Penusukan

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penusukan (penganiayaan berat) yang terjadi di Desa Punti Kayu, Kecamatan Peranap.

Korbannya adalah Dede Salman (32) warga Dusun II Koto Rajo, Desa Punti Kayu, Kecanatan Batang Peranap, Kabupaten Inhu.

“Pada Senin (25/11/2019) sekira pukul 17.00 WIB telah datang kepolsek peranap seorang laki-laki yang bernama Masnur (35) melaporkan tentang tindak pidana penganiayaan berat,” kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui PS Paur Humas AIPDA Misran, Senin (25/11/2019) malam.

Masnur yang berprofesi sebagai guru honorer warga Sumberjo, Kelurahan Peranap ini merupakan kakak dari korban penganiayaan (penikaman) Dede Salman.

“Kejadian penikaman tersebut terjadi sekira pukul 11.30 WIB di tempat penimbangan kelapa sawit Dusun II Koto Rajo Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap,” katanya lagi.

Dijelaskannya, pada Senin (25/11/2019) sekira pukul 13.00 WIB, saat itu pelapor sedang dirumah mendapat telepon dari orang tuanya memberitahukan bahwa korban (adiknya) terkena tusuk pakai pisau, yang dilakukan oleh AER (42) yang juga warga Dusun II Koto Rajo Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap.

“Kemudian pelapor langsung pergi ke rumah orang tuanya untuk melihat kondisi korban di Serangge Kampung, Desa Punti Kayu, Kecanatan Batang Peranap,” terangnya.

Sesampainya di rumah orang tuanya korban memberitahukan kepada pelapor (abang kandung korban) atas kejadian yang dialami oleh korban sekira pukul 11.30 WIB.

“Korban pergi bersama saksi Ahmad Rizki Mubarok ke kebun yang dikelolah oleh pelaku di Dusun II Koto Rajo Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap untuk menimbang buah kelapa sawit milik pelaku yang sudah dipanen tersebut,” jelas Misran

Pada saat berlangsungnya penimbangan korban dengan pelaku sempat terjadi pertengkaran mulut, kemudian pelaku langsung mengeluarkan sebilah mata tombak yang disimpan didalam sarungnya di pinggang pelaku sebelah kirinya.

“Kemudian pelaku langsung menusuk korban dari belakang sebanyak 1 (satu) kali, korban langsung lari ke dalam paret yang ada semak-semak belukar akan tetapi pelaku mengejar korban,” jelasnya lagi.

Pelaku kembali menusukkan mata tombak yang dipegangnya ke korban sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai di bagian pinggang sebelah kanan dan dibagian lengan sebelah tangan kanan korban sehingga mengeluarkan banyak darah.

“Atas kejadian tersebut pelapor sebagai abang kandung korban dan keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peranap guna pengusutan lebih lanjut,” ujar Misran.

Pada sekira pukul 13.00 WIB anggota Reskrim Polsek Peranap langsung meluncur ke TKP, sesampainya di Jalan Napal, Anggota Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku lari menuju arah Peranap dengan mengendari sepeda motor Yamaha Vixen warna hitam.

“Kemudian anggota reskrim menjumpai pelaku di Simpang Napal Kelurahan Peranap dan langsung mengamankan pelaku,” sambung Misran.

Pada saat di introgasi, mengakui perbuatanya telah melakukan penganiayaan berat terhadap korban Dede Salman di Dusun II Koto Rajo Desa Punti Kayu.

“Kemudian anggota polsek mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Peranap guna pengusutan lebih lanjut, bersama Barang bukti sebilah mata tombak yang terbuat dari besi, 1 (satu) buah sarung mata tombak yang terbuat dari kayu, 1 (satu) helai celana panjang warna abu-abu dan 1 (satu) helai baju kaos warna hitam biru,” tutupnya. (Man)

  • Bagikan