Polsek Peranap Tangkap Dua Pengedar Shabu Dalam Kebun Masyarakat di Desa Sungai Ubo

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Pada Ahad (24/11/2019), selain menangkap seorang pengedar narkoba jenis shabu di Desa Pauh Ranap, Polsek Peranap, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) juga menangkap dua orang pengedar narkoba jenis shabu di Dusun Sungai Ubo.

Penangkapan ini dilakukan pada pukul 18.30 WIB disebuah kebun di Jalan Samapta Dusun Sungai Ubo Desa, Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten lnhu.

Tersangkanya adalah ES alias EK (22) dan YP alias YD (25), keduanya adalah warga Jalan Samapta Dusun Sungai Ubo Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu, kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas AIPDA Misran, Senin (25/11/2019).

“Pada Ahad sekira pukul 15.00 WIB, ada informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Sungai Ubo sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu oleh ES alias EK,” katanya lagi.

Kemudian Kapolsek Peranap memerintahkan Anggota Reskrim Polsek peranap sebanyak 5 (lima) orang untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

“Sekira pukul 18.30 WIB anggota Polsek Peranap mengetahui keberadaan pelaku EK yang sedang berada di kebun kelapa sawit milik masyarakat di Jalan Samapta Dusun Sei Ubo Desa, Desa Pauh Ranap,” paparnya.

Kemudian anggota Polsek Peranap langsung menuju ke tempat dimana pelaku sedang berada (kebun kelapa sawit milik masyarakat) dan langsung mengamankan tersangka, dimana saat itu tersangka EK sedang bersama rekannya YD.

“Pada saat di itu juga dilakukan penggeledahan terhadap pelaku (EK) dan ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan,” terangnya.

Ketika dilakukan introgasi terhadap tersangka EK dirinya mengakui bahwa yang diduga barkotika jenis shabu-shabu tersebut benar miliknya yang didapat dengan cara dibeli dari ADR (DPO) di Desa Kelawat, Kecamatan Sungai Lalak dengan harga Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah).

“Kemudian anggota Polsek Peranap langsung melakukan Penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersebut dan membawa ke Polsek Peranap beserta barang bukti guna pengembangan terhadap pelaku lainnya dan proses selanjutnya,” ujar Misran.

Adapun BB yang diamankan adalah 15 (lima belas) bungkus plastik kecil bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik besar bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu, 21 (dua puluh satu) bungkus plastik bening ukuran kecil, 1 (satu) buah botol kecil yang terbuat dari plastik bening.

Selain itu 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah dompet kecil yang bermotif gambar bunga-bunga, 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp100ribu, 1 (satu) Unit Hand Phone Merk VIVO Y93 warna hitam, 1 (satu) Unit Hand Phone Merk XIOMI warna hitam, 1 (satu) Helai celana panjang Merk FILA warna biru, 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat Sweet BM 4656 XR warna hitam.

“Sedangkan berat kotor narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah 6, 65 gram,” pungkasnya. (Man)

  • Bagikan