Polsek Rengat Barat Amankan Seorang Tersangka Sabu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) berhasil mengamankan seorang tersangka sabu pada Kamis (19/3/2020) kemarin.

Penangkapan ini dilakukan sekira pukul 15.30 WIB disebuah rumah yang terletak di Jalan Melati, RT.001 RW.001 Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat.
Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka sabu, yang bernama Norozan Fiter alias Piter (31) warga Jalan Melati RT.001 RW.001 Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat, pada kamis kemarin, Sabtu (21/3/2020)
Dijelaskannya, pada kamis sekira pukul 10.00 WIB, anggota Polsek Rengat Barat menerima laporan masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang beralamatkan di Desa Sungai Dawu memiliki atau menyimpan atau menguasai diduga narkotika jenis sabu.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, pelapor melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Rengat Barat, setelah itu Kapolsek memerintahkan pelapor dan rekan-rekan dibawah pimpinan Panit I Reskrim Ipda Adam Malik untuk melakukan penyelidikan,” terangnya.
Sekira pukul 11.00 wib, pelapor dan rekan-rekan menemui informan untuk memastikan informasi yang diperoleh diatas.
“Sekira pukul 13.00 wib, pelapor mendapatkan informasi bahwa diduga terlapor sedang berada dirumah, lalu dilakukan pengintaian dari jarak dekat,” terangnya lagi.
Sekira pukul 15.30 wib, setelah dipastikan diduga terlapor berada dirumah, pelapor dan rekan-rekan langsung melakukan penggerebekan, yang mana saat pintu rumah diketok, ternyata seorang laki-laki yang diduga terlapor membuka pintu.
“Saat itu terlapor (tersangka) terlihat terkejut dengan kedatangan pelapor dan rekan-rekan, lalumembuang sesuatu dilantai,” ujarnya.
Kemudian tim menemukan 1 (satu) bungkus kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu, lalu diatas meja ditemukan sebuah dompet warna biru, yang mana setelah dicek didalam dompet tersebut ditemukan 2 (dua) bungkus kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Saat ditanyakan kepada tersangka dirinya mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” ujar Paur lagi.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah diduga terlapor, akan tetapi tidak ditemukan narkotika lainnya. Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk dilakukan proses hukum.
“Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut 3 (tiga) bungkus plastik bening kecil berisi serpihan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan berat bersih 0,51 gram,” jelasnya.
Selain itu juga diamankan 1 (satu) buah dompet warna biru bertuliskan Toko Mas Citra Baru, 1 (satu) buah jarum pentol, 1 (satu) buah paku payung kecil dan 3 (tiga) buah pipet plastik dengan panjang sekitar 2 (dua) cm, tutupnya. (man)
  • Bagikan