Polsek Seberida Ringkus Dua Orang Pengedar Narkoba Sekaligus

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Seberida, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) Jumat (18/10/2019) sekira pukul 23.00 WIB, telah mengamankan 2 (Dua) orang tersangka narkoba jenis shabu.

Mereka adalah FI alias IC (17) yang masih berstatus pelajar, warga Simpang IV Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida dan DLM alias EL (31) warga Belilas RT. 022 RW. 006 Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida.

Fl alias lC ditangkap di Jalan Poros Desa Titian Resak RT. 031 RW. 007 Kecamatan Seberida (TKP 1) sedangkan DLM alias EL ditangkap di Desa Titian Resak, RT. 013 RW. 004 Kecamatan Seberida (TKP 2).

Penangkapan berawal, pada Jum’at (18/10/2019) sekira pukul 23.00 WIB personil Polsek Seberida mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis shabu.

Atas informasi tersebut kapolsek Seberida KOMPOL H. Barzawi memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Seberida IPTU Aman Aroni ,SH dan Kanit IK IPDA H. Simanjuntak beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

“Sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Jl. Poros Desa Titian Resak RT. 031 RW. 007 Kecamatan Seberida dilakukan penangkapan terhadap FI als IC,” kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, Senin (21/10/2019) malam.

Dari tangan FI ditemukan 1 (satu) paket plastik kecil yang diduga berisikan sabu, setelah dilakukannya introgasi doperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan memperoleh shabu dari DLM alias EL.

“Lalu dilakukan pengembangan di rumah DLM alias Elo yang berada di Desa Titian Resak RT. 013 RW. 004 Kecamatan Seberida,” sambungnya.

Dari rumah DLM alias EL ditemukannya 1 (satu) paket yang diduga shabu yang disimpan di belakang kotak rokok U Mild, saat itu diakui oleh pelaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti (BB) dibawa dan di amankan ke polsek Seberida guna proses lebih lanjut,” terangnya.

Adapun BB yang diamankan di TKP adalah 2 (dua) bungkus (paket) yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Hand Phone Nokia Warna Biru, 1 (satu) buah kotak rokok U Mild dan uang tunai senilai Rp.350 Ribu. (Man)

  • Bagikan