Puluhan Kades di Inhu Terancam Kasus Ilegal Meaning

  • Bagikan
ILUSTRASI

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Kasus Ilegal Meaning (Penjualan Hutan Negara) bukan hanya terjadi di Desa Usul Kecamatan Batang Gansal saja di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), melainkan juga terjadi di puluhan desa lainnya di Inhu.

Penangkapan terhadap Satar Hakim (50) mantan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu merupakan langkah awal yang dilakukan oleh penegak hukum di Inhu, kata Lamhot Manurung Sekretaris LSM KPK (Komunitas Pemberanitas Korupsi) Kabupaten Inhu sabtu (20/5/2017) di Pematang Reba.

Kita beri respon positif dan afresiasi kepada Kejari Inhu yang telah mengungkap kasus Ilegal meaning di Inhu, namun kita berharap hal ini tidak hanya berhenti sampai disini saja, pasalnya masih banyak kasus Ilegal Meaning lain yang terjadi  di Inhu.

Djelaskan bahwa sejauh ini ribuan Hektare Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di Kabupaten Inhu merupakan Kawasan Hutan.

“Untuk itu jika kasus ini diangkat jangan tanggung-tangung, kalau hanya 11 hektare itu tidak ada apa-apanya dibanding ribuan hektare lainya,” ujarnya lagi.

Kita melihat permasalahan penjualan kawasan hutan (hutan negara) sudah menjadi penyakit menahun, yang telah mengakibatkan rusaknya  hutan – hutan yang ada di Inhu, bahkan kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) saja diduga sudah banyak yang diperjual belikan oleh oknum-oknum tertentu.

“Sekaku masyarakat tentunya kita sangat berharap agar permasalahan ini juga menjadi perhatian penegak hukum, dan para pelakunya dihukum sesuai Undang Undang yang berlaku,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui pada jum’at (19/5/201) kemarin Kejari Inhu melakukan Penahanan terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Usul Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu Satar Hakim (50) dalam kasus Ilegal Meaning di daerah tersebut.
(Man)

  • Bagikan