Rapat Penyelesaian Konflik Tanah Gagal, Pihak Pemilik Akan Tempuh Jalur Hukum

  • Bagikan
absensi rapat mediasi konflik tanah di Btg Cenaku

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Terjadi Konflik tanah yang sangat rumit di Desa Kuala Gading Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu), hingga dilakukan mediasi oleh pihak desa.

Berawal dari Jumanah (70) selaku pemilik tanah kaplingan kelapa sawit di Desa Kuala Gading Kecamatan Batang Cenaku yang mempercayakan pengelolaan tanah tersebut kepada Rudiyanto.

Oleh Rudiyanto tanah tersebut diborong secara diam-diam kepada KUD setempat melalui Kelompok Tani, kata Arbain selaku kuasa pemilik tanah yang sah, Kamis (3/1/2019).

Atas dasar tersebut digelar rapat mediasi guna menyelamatkan permasalahan yang terjadi pada Senin (31/12/2018) kemarin, namun rapat tersebut gagal, sehingga belum ditemukan jalan keluarnya.

Arbain yang merupakan Pengurus Lembaga PERLAHAN (Pemantau Korupsi & Penyelamat Harta Negara) Kabupaten Inhu ini mengatakan bahwa secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan anak menantu Jumanah mendatangi Jumanah meminta tanda tanda.

“Mereka datang kepada bu Jumanah yang sudah tua berumur lebih dari 70 tahun tanpa membacakan isi surat yang harus ditanda tangani tersebut,” katanya.

Jumanah yang tidak mengetahui hal tersebut kemudian menjual tanah kaplingan sawitnya tersebut kepada Ahmad Marjono warga Ukui Kabupaten Pelalawan (Riau).

“Di sinilah masalah tersebut muncul, sebab selaku pemilik tanah yang sah Ahmad Marjono terus mendapat pemotongan dari hutang yang telah dibuat oleh Rudiyanto kepada KUD setempat,” katanya.

Lebih anehnya lagi, ketika Ahmad Marjono hendak mengurus SKGR ke Kantir Desa, Kepala Desa Kuala Gading enggan mengeluarkan surat tersebut, sambungnya.

“Sementara itu Rudiyanto selaku pihak yang telah membuat masalah dengan menggadaikan tanah tersebut kepada KUD sudah tidak diketahui lagi keberadaan nya,” ujarnya.

Sementara itu Andi Sutrisno selaku anak menantu dari Jumanah mengaku kecewa terhadap Pengurus Kelompok Tani (KT) yang telah secara diam-diam meminta tanda tangan peminjaman tersebut kepada orang tuanya.

“Saya menduga ada kerjasama antara Rudiyanto selaku pengurus tanah orang tuanya dengan pihak KT dan KUD dalam hal ini,” tegasnya.

Dirinya mengatakan akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum jika pihak KT, KUD ataupun Desa jika tidak segeralah diselesaikan, sebab tanpa sepengetahuan orangtuanya, hasil dari kelapa sawit tersebut dipotong untuk hutang yang tidak pernah dibuat oleh orang tuanya.

“Orangtua saya (Jumanah) tidak pernah mengetahui utang tersebut, karena beliau tidak pernah mengajukan pinjaman,” tegasnya.

Sementara itu belum ada fihak KT, KUD ataupun Desa yang dapat dihubungi untuk dimintai keterangan terkait hal ini. (Man)

  • Bagikan