Satres Narkoba Polres lnhu Bekuk Tiga Warga Sungai Akar Pengedar Narkoba

  • Bagikan

 

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres lndragiri Hulu (Inhu) kembali mengamankan 3 (tiga) orang warga Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gangsal, yang diduga menjadi pengedar narkoba.

Pada Rabu (22/1/2020) sekira pukul 00.30 WIB telah diamankan 3 (tiga) orang tersangka yang patut diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkoba jenis sabu, kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melakui Ps Paur Humas Aipda Misran, Kamis (23/1/2020).

“Mereka adalah ES alias PP (33) JS alias SL (33) dan FH alias AG (22) warga Desa Sungai Akar, Mangga Dua, RT. 004 RW. 006 Kecanatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu,” sambung Misran.

Dijelaskannya, pada Rabu (15/1/2020) sekira pukul 07.30 WIB anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Sungai Akar, Mangga Dua, RT. 004 RW. 006 Kecanatan Batang Gansal, tempatnya di dalam rumah PP.

“Setelah mendapat info tersebut Kasat Res Narkoba AKP Jaliper L Toruan SAP memerintahkan anggota Sat Res Narkoba untuk melidik hal tersebut,” terangnya.

Kemudian tepatnya pada Rabu (22/1/2020) sekira pukul 00.30 WIB team mendapatkan nama ES alias PP yang akan melakukan transaksi narkotika.

*Melihat hal tersebut tim langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan dan menemukan Barang Bukti (BB),” terangnya lagi.

Setelah itu tim melakukan pengembangan, dilakukan introgasi dan mengakui kalau sabu tersebut adalah miliknya yang didapatnya dari HG warga kilo 8 Desa Sincalang, Kecamatan Batu Gansal, untuk dijual belikan kepada pembeli.

“Kemudian tersangka bersama BB digelandang ke Mapolres lnhu guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Adapun BB yang berhasil diamankan berupa 9 paket sabu dengan berat kotor 0,75 Gram, 1 unit Handphone merk oppo, 1 unit Handphone merk stroberi 1 unit Handphone merk samsung, 1 unit Handphone merk Nokia, 1 buah kotak plastik hitam, 1 bungkus rokok surya, 1 buah bong, 1 buah kaca pirek berisi sabu dan uang sebanyak Rp72 ribu. (Man)

  • Bagikan