Sekretaris Poktan Dwikora Tak Terima Surat Tidak Jelas Menangkan Gugatan

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Meski telah kalah di Pengadilan, Kelompok Tani (Poktan) Dwikora Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih belum dapat menerima kekalahan mereka.

Hal ini karena sampai saat ini tidak ada fakta yang mengatakan bahwa tanah garapan mereka (Poktan Dwikora) masuk kedalam wilayah kecamatan Rengat Barat.

Penegasan ini disampaikan oleh Sekretaris Poktan Dwikora Kelurahan Sekip Hulu Rengat Amran Eka Putra (52) melalui slulernya, minggu (10/2/2017).

“Tanah garapan Poktan Dwikora selauh ini berada di Kelurahan Sekip Hulu, Kampung Besar Kota (Kabesko) dan Kelurahan Kampung Dagang Rengat, namun tiba-tiba muncul surat an. Gusti Aloan Cs yang mengklaim tanah garapan Poktan Dwikora tersebut adalah tanah mereka,” jelasnya.

Sedangkan Surat Pernyataan (SP) Tanah yang mereka miliki jelas menyatakan tanah yang mereka miliki berada di RT.  05 RW. lll Lingkungan Sungai Rambutan Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu.

“Hal inilah yang sampai saat ini sulit untuk dapat kita terima,  bukannya kita tidak menghormati keputusan pengadilan dalam perkara ini,” ujarnya.

Sementara itu Immanuel MP Sirait SH salah seorang anggota majelis dalam perkara ini saat ditemui rabu (7/2/2018) kemarin mengatakan bahwa PN Rengat dalam perkara ini memutuskan sesuai dengan objek yang diperkarakan.

“Yang menjadi objek dalam perkara gugatan tanah yang diajukan oleh fihak penggugat adalah tanah yang dikelola oleh Dwikora selaku fihak tergugat,” terangnya.

Dalam hal ini kita juga sudah mengundang semua fihak untuk memastikan objek perkara tersebut, kita. Juga mengundang pejabat setempat.

“Fihak tergugat juga sudah mengajukan banding terhadap putusan PN Rengat, jika disana (Banding) tersebut tergugat juga kalah itu artinya objeknya jelas, terlebih lagi hal ini bukan hanya terjadi ditingkat banding, tapi juga kasasi, jadi sudah sah secara hukum,” terang Immanuel. (man)

  • Bagikan