Selain Ringkus Pelaku Pembakar Rumah, Polres Inhu Juga Amankan DPO Rutan

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Sekali merengkuh dayung dua tiga pulau terlampaui, itu pepatah yang tepat ditujukan pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ketika memburu dan meringkus pelaku pembakar rumah warga.

Dalam kesempatan ini Satreskrim juga mengamankan seorang Narapidana (Napi) yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Rengat.

Pelaku pembakar rumah adalah SBN (36) warga Desa Kampung Pulau Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu, sedangkan Napi Rutan Rengat dengan kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) kabur pada tahun 2010 lalu adalah Mulyadi diamankan Satreskrim Polres Inhu, Minggu 6 Januari 2022 pada waktu dan tempat yang berbeda.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.Ik, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran saat ditemui diruang kerjanya, Senin 7 Januari 2022 membenarkan pengungkapan kasus pembakaran rumah dan ditangkapnya kembali Napi Rutan Rengat yang kabur dan masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu.

Lebih jauh dijelaskan Misran, kasus pembakaran rumah tersebut terjadi Kamis 25 September 2021, ketika itu, korban yang bernama Sutikno (49) warga Desa Kampung Pulau Kecamatan Rengat sekitar pukul 17.00 WIB baru saja pulang dari kantor dan melihat istrinya sedang duduk melamun dengan wajah murung dan pucat pasi bercampur rasa takut didepan rumahnya.

,”Ketika korban bertanya apa yang terjadi sehingga membuat istrinya pucat pasi dan ketakutan, lalu menjawab sambil menyuruh korban mencium aroma disekitar rumah mereka,” terang Misran.

Ternyata ada bau bekas terbakar, kemudian korban berjalan menuju samping rumah sesuai arah tunjuk istrinya, terlihat bagian pintu samping rusak bekas terbakar. Untung saja tidak api tidak membesar dan menghanguskan rumah mereka.

“Selanjutnya korban masuk kedalam rumah, melihat rekaman CCTV, terlihat ada seorang laki-laki yang sengaja membakar pintu rumah mereka,” terangnya lagi.

Kemudian korban mendatangi Polres Inhu untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Sejak kasus itu dilaporkan, Unit Reskrim Polres Inhu terus melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang ciri-cirinya sudah diketahui dalam rekaman CCTV.

“Akhirnya, Sabtu 5 Februari 2022, tim mendapat informasi jika pelaku bersembunyi disebuah pondok kebun seberang sungai Indragiri wilayah Desa Kuantan Babu (Kuba) Kecamatan Rengat,” ungkapnya.

Informasi ini dilaporkan ke Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila S.Ik, MM, respon cepat terhadap informasi berharga itu, Kasat Reskrim mengintruksikan tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Inhu turun kelapangan untuk penyelidikan dan meringkus pelaku.

“Tim segera menuju ke pondok kebun itu, dengan bersusah payah karena akses jalan sangat ekstrim,” sambungnya.

Akhirnya tim tiba di pondok kebun pada Minggu 6 Februari 2022 pukul 01.15 WIB, dan menemukan 2 orang laki-laki yang mengaku bernama Mulyadi dan Afrizal, keduanya merupakan teman SBN, bahkan Mulyadi merupakan Napi kasus Curat yang kabur dari Rutan Rengat pada tahun 2010 lalu.

“Tentu saja tim mengamankan 2 orang itu dan membawanya ke Polres Inhu untuk di interogasi,” paparnya.

Dari pengakuan mereka, SBN berada dirumah Afrizal Desa Kampung Pulau, tanpa membuang waktu, tim menuju Desa Kampung Pulau dan pada pukul 02.15 WIB mengamankan SBN dirumah Afrizal.

“Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) dari tangan SBN, yakni sebilah senjata tajam berupa pisau dan sepeda motor jenis Honda Astrea Grand yang digunakan pelaku ketika membakar rumah korban,” ujarnya.

SBN digelandang ke Mapolres Inhu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan. Sedangkan Mulyadi, Napi Rutan Rengat yang kabur, Senin 7 Februari 2022 pagi telah diserahkan pada Rutan Rengat untuk menjalani lagi masa hukumannya. (man)

  • Bagikan