Terdakwa Dugaan Money Politik Pada Pilkada Riau Terancam 6 Tahun Penjara

  • Bagikan
sidang perkara money politik Pilkada Riau di PN Rengat

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Dimas Kasiono Warnorejo warga Desa Sibabat Kecamatan Siberida Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu) yang menjadi tersangka dalam kasus Dugaan Money Politik yang terjadi di Desa Sibabat terancam hukuman 6 tahun penjara.

Terdakwa dijerat dengan pasal 187 A Undang Undang Nomor : 10 Tahun 2016 tentang Pelanggan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah)).

Nugroho Wisnu Pujoyono SH Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) lnhu dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa terdakwa kita jerat dengan pasal 187 A UU No. 10 Tahun 2018 tentang Pelanggaran Pilkada.

“Dimana Ancaman hukuman terhadap pasal tersebut adalah 6 tahun penjara,” tegasnya jum,’at (20/7/2018).

Sebagaimana diketahui bahwa Dimas Kasiono Warnorejo ditetapkan sebagai tersangka Money Politik setelah terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran Pilkada dengan membagi-bagikan dasar baju kepada masyarakat.

Kasus ini dilaporkan oleh Hardi Sarmin kepada pihak yang berwenang, dimana dirinya mengetahui kejadian tersebut saat melintas didepan ibuk-ibuk yang berkumpul, ketika itu dirinya hendak membeli rokok.

“Pada malam harinya saya mengetahui kalau sudah terjadi pembagian bahan dasar pakaian wanita disertai selembaran ajakan mencoblos pasangan calon Gubernur Riau nomor urut 3,” terangnya saat dimintai kesaksian nya di PN Rengat. (Man)

  • Bagikan