Terdakwa Kepemilikan Narkoba dan Sajam Divonis 8 Tahun Penjara

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Sutiino, terdakwa dalam kasus kepemilikan narkotika jenis shabu dan senjata tajam, divonis 8 (Delapan) tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu).

Putusan ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejari lnhu, yang menuntut terdakwa dengan 12 tahun penjara dan denda 1 milyar dengan subsider 4 bulan penjara.

Sidang putusan ini dilaksanakan Rabu (16/10/2019) dan dipimpin oleh Petra Jenny Siahaan SH, MH, dan Hakim Anggota Omori Rotama Sitorus SH, MH dan Immanuel MP Sirait SH, MH.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Petra Jenny Siahaan SH, MH menyatakan setelah mendengar keterangan dari berbagai saksi lalu mempertimbangkan maka hakim memutuskan terdakwa bersalah.

Disampaikan Petra, yang memberatkan saudara terdakwa adalah saudara tidak mengakui perbuatan dan berbelit-belit, serta pernah terhukum (residivis).

“Terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis dengan 8 tahun penjara denda 1 milyar dengan subsider 4 bulan penjara,” katanya.

Selanjutnya memutuskan terdakwa tetap ditahan, BB (Barang Bukti) tiga bungkus Shabu dan sebilah pisau sepanjang 30 centimeter disita untuk dimusnahkan.

“Kepada terdakwa juga dibebankan biaya persidangan sebesar Rp.5 ribu,” sambungnya.

Terhadap terdakwa diberikan hak untuk menerima atau menolak keputusan ini, tegasnya.

Menjawab hal tersebut, terdakwa Sutiono langsung menyatakan banding terhadap keputusan tersebut.

“Saya nyatakan banding majelis hakim,” tegasnya. (Man)

  • Bagikan