Terdakwa Money Politik lnhu Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 200 juta

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Pengadilan Negeri (PN) Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya memutuskan vonis Dimas Kasiono Warnorejo terdakwa dalam perkara Money Politik Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Riau dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.

Vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejari Inhu yang menuntut terdakwa dengan 42 bulan dan denda 200 juta rupiah.

Dimas Kasiono Warnorejo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja membagi-bagikan bingkisan berupa bahan pakaian serta selebaran foto paslon nomor urut 3 Firdaus-Rusli kepada masyarakat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Dimas Kasiono Warnorejo) dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim PN Rengat dalam sidang lanjutan Guntoro Eka Sekti SH MH selasa (24/7/2018).

Dalam kesempatan itu Wakil Ketua PN Rengat didampingi hakim anggota Petra Jeany Siahan SH,MH dan Omori Rotama Sitorus SH MH.

Guntoro menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti melanggar pasal 187 A UU No 10 2016 tentang pelanggaran Pilkada.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan JPU Kejari Inhu yang juga menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.

“Kita masih pikir-pikir atas vonis tersebut, begitu juga dengan kuasa hukum terdakwa,” kata Kasi Pidum Kejari Inhu, Hayatu Comaini SH MH melalui JPU Rulliff Yuganitra SH dan Yoyok Satrio SH, kepada wartawan. (Man)

  • Bagikan