Terdakwa Perkara Money Politik Pilkada Riau di Inhu Dituntut 42 Bulan Penjara Denda 200 Juta

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM,RENGAT –Terdakwa Dalam Perkara Money Politik Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Riau yang terjadi  di Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu) Dimas Kasino Warnorejo dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari)Inhu.
Terdakwa dituntutan penjara 42 bulan dan denda senilai Rp200 juta, tuntutan dibacakan JPU dalam sidang dugaan perbuatan pidana money politik di Pengadilan Negeri (PN) Rengat (23/07/2018).
Sidang dipimpin majelis hakim yang di ketuai Guntoro Eka Sekti SH MH didampingi dua hakim anggota, masing-masing Petra Jeanny Siahaan SH MH dan Omori Rotama Sitorus SH MH.
Yoyok Satrio SH menyatakan bahwa terdakwa bersalah melanggar pasal 187A ayat 1 atas Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman penjara 72 bulan dan minimal 36 bulan atas pasal tersebut.
Tuntutan ini lebih rendah dibanding dengan ancaman penjara maksimal, jika terdakwa tidak membayar denda ajan diganti dengan kurungan penjara 2 bulan.
Dalam tuntutan, terdakwa Dimas terbukti bersalah dan di temukan barang bukti berupa 2 bungkus bahan pakaian wanita dan selembaran bergambar pasangan calon Gubernur nomor urut 3 Firdaus-Rusli Efendi.
“Dalam selembaran itu bertulisan “Ingat 27 Juni 2018, coblos nomor 3 jadikan Firdaus- Rusli Efendi Riau Madani maju Berkeadilan sera ada gambar partai politik Demokrat dan PPP,” katanya.
Selain itu JPU juga merampas 25 bungkus bahan pakaian wanita untuk dimusnahkan, dan membebankan terdakwa membayar beban perkara senilai Rp2000.
Kemudian Majelis Hakim ketua Guntoro Eka Sekti SH MH menanyakan kepada terdakwa, apakah terdakwa Dimas mengerti dengan tuntutan jaksa?
“Penjara 42 bulan, itu maksudnya penjara 3 tahun lebih dan ditambah 2 bulan penjara jika tidak membayar Rp200 juta atas denda,” ujar hakim Guntoro kepada terdakwa Dimas.
Terdakwa terlihat kaku dan sulit berbicara menjawab pertanyaan hakim ketua Guntoro, dalam sidang tersebut, kemudian hakim Guntoro memerintahkan terdakwa Dimas untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, terdakwa Dimas kembali ke kursi di tengah ruang sidang dan mengikuti keinginan kuasa hukumnya.
“Kami akan membuat pembelaan, atas tuntutan terhadap terdakwa,” kata kuasa hukum terdakwa Dimas dari kantor pengacara Mayuandri SH di Pekanbaru. (Man)
  • Bagikan