Terkait Gugatan PKPI, KPU lnhu Siap

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Sehubungan dengan adanya gugatan yang disampaikan oleh PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia), KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu) menyatakan siap.

Dihubungi melalui selulernya Ketua KPU lnhu M Amin SE MSi, Selasa (14/08/2018) malam mengatakan bahwa pihaknya sangat menghargai apa yang dilakukan PKPI.

Kita sangat menghargai apa yg dilakukan oleh kawan-kawan dari PKPI, karena benar, panwaslu adalah saluran yang konstitusionalnya, sambung Amin.

Dijelaskannya bahwa dalam hal ini PKPI menggunakan hak konstitusionalnya.

Akan tetapi sambungnya, yang pasti KPU Inhu melakukan verifikasi berdasarkan ketentuan perundangan, baik itu PKPU No : 2/2018, juknis 876/2018 serta juknis 961.

“Insya Allah kami akan mengikuti apa hasil/rekomendasi panwaslu kabupaten Inhu,” ujarnya.

Seperti diketahui bahwa, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan KPU dalam penetapan DCS (Daftar Calon Sementara) Pemilu 2019, KPU me TMS (Tidak Memenuhi Syarat) 9 orang Bacaleg PKPI.

Akibatnya, PKPI Kabupaten Inhu kehilangan Bacaleg nya satu Dapil (Daerah Pemilihan) 2 Inhu, sebab 7 dari 8 Bacaleg yang diajukan PKPI di Dapil tersebut hanya 1 yang memenuhi syarat. (Man)

  • Bagikan