Terkait Pemecatan 7 Orang Guru, Komisi lV DPRD lnhu Akan Panggil Yayasan YPI Multazam An Nafi’

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Yayasan Pendidikan lslam (YPI) Multazam An Nafi’, Desa Kerubung Jaya, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten lndragiri lnhu (lnhu) melakukan pemecatan terhadap 7 (Tujuh) orang guru di yayasan tersebut.

Mereka adalah Mega Silvia, Misra Wati, Anda Saputra (Guru SMK), Maida Ningsih, Rini Destrianti, Mahidi Oktra dan Hardiansyah (Guru MTs).

Pemecatan ini dilakukan oleh yayasan tersebut terjadi pada bulan Desember 2019 yang lalu.

Menyikapi pemecatan ini Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten lnhu Suharto SH sangat menyesalkan terjadinya pemecatan tersebut, karena dinilai tidak logis.

“Sebagai komisi yang membidangi pendidikan saya sangat menyesalkan kejadian ini, terlebih lagi dilakukan oleh yayasan pendidikan lslam,” kata Ketua Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Kabupaten lnhu ini, Selasa (7/1/2019) di Pematang Reba.

Yang jadi pertanyaan kita kok sebanyak itu yang dipecat?kalau memang ini bersifat evaluasi tentu ada kriterianya, apalagi tanpa melalui proses pembinaan terlebih dahulu.

Untuk itu kami dari Komisi lV akan memanggil fihak yayasan serta kantor Departemen Agama (Depag) lnhu untuk dilakukan hearing (dengar pendapat).

“Karena ini yayasan pendidikan agama Islam maka selain memanggil pengurus yayasan Multazam An Nafi’ kita akan memanggil kantor Depag lnhu,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua YPI Multazam An-Nafi’ Desa Kerubung Jaya, H. Andik Setiawan, SPd.I kepada wartawan mengatakan bahwa oemberian surat keputusan tersebut bukan semata mata kebijakan yang arogan, namun di lakukan Yayasan kami sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yayasan.

Diterangkannya, m jika beberapa hal yang dilakukan oleh pengurus yayasan untuk mengevaluasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) diantaranya dengan melakukan pemantauan secara intensif, sidak, kritik dan saran wali siswa, kompetensi guru, kedisiplinan waktu dan juga loyalitas terhadap lembaga.

“Kegiatan Evaluasi dan Peningkatan Mutu Pendidikan ini sudah menjadi agenda rutin tiap tahun YPI Multazam An-Nafi’ demi meningkatkan sebuah kualitas (Integritas) pendidikan lembaga yang bernaung di YPI Multazam An-Nafi’,” ungkapnya.

Lebih jauh disampaikannya, bimbingan kepada pengelola lembaga juga diberikan secara intensif, profesional demi terwujudnya Visi dan Misi lembaga, oleh karena itu jika pendidik ada yang melanggar kode etik guru dan perjanjian kerja maka dengan berat hati harus di lepaskan, tegasnya. (man)

  • Bagikan