Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan Pada Tubuh Mayat di Sungai Ubo

  • Bagikan
PS Paur Humas Polres lnhu Bripka Misran

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Pada Sabtu (29/12/2018) sekira pukul 16.30 wib ditemukan mayat seorang warga di samping rumahnya dibawah pohon pisang tepatnya di Simpang Citra Dusun Sungai Ubo Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap Kabupatan Indragiri Hulu (Inhu)

Mayat tersebut merupakan Ramlon Sitohang (41) Simpang Citra Dusun Sei Ubo Desa Pauh Ranap Kecamtan Peranap Kabupaten Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SH, S.lk ketika dikonfirmasi melalui Ps Paur Humas Polres Inhu Bripka Misran, Ahad (30/12/2018) membenarkan adanya penemuan mayat di Wilkum Polsek Peranap.

“Pada Sabtu (29/12/2018) sekira pukul 16.30 wib saksi I Lestama Br Situmorang bermaksud mau mengambil papan cuci pakaian dari samping rumah korban, yang diletakkannya di bawah pohon sawit,” kata Misran.

Sesampainya Saksi di dekat rumah korban dan Saksi melihat korban sudah dalam keadaan tertelungkup di atas tanah di bawah pohon pisang tepatnya di samping kiri rumah korban.

“Melihat korban tersebut kemudian saksi I memanggil dan memberitahukan kejadian tersebut kepada masyarakat yang berada di sekitaran rumah korban,” sambungnya.

Kemudian masyarakatpun berdatangan ketempat kejadian (TKP) untuk melihat korban, lalu kemudian masyarakat menginformasikan kejadian tersebut ke Polsek Peranap.

“Mendapat laporan tersebut Kapolsek Peranap IPTU Sutarja, Kanit Reskrim Polsek Peranap AIPTU T. Simanjuntak beserta 4 orang anggota Polsek Peranap langsung mendatangi (TKP),” jelasnya.

Kemudian dilakukan Olah TKP, dan kemudian korban dibawa ke Puskesmas Peranap untuk dilakukan Visum Et Repertum (VER) Luar.

“Dari hasil VER tersebut pada tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, sementara didapat Informasi dari keluarga korban bahwa korban ada menderita penyakit Asam Lambung dan Liter,” terangnya.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa pada saat kejadian Istri korban Leni Rosmaida Br Sitinjak (44) sedang berada di kampungnya di Pematang Siantar (SUMUT) yang berangkat pada Jumat (28/12/2018) sekira Pukul 13.00 wib dan korban berada sendirian di rumah.

“Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban sudah mengikhlaskan kematian korban dan tidak bersedia untuk dilakukan Otopsi,” ujarnya.

Bersama korban ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 (Satu) bilah parang panjang yang baru diasah, 1 (Satu) buah batu asah, 1 (Satu) buah Topi warna biru Merk LEA, 1 (Satu) Unit Hand Phone Merk Nokia Warna Hijau kombinasi Orange milik korban dan sandal warna Coklat Merk PORTO, tutupnya. (Man)

  • Bagikan