Tiga Federasi Serikat Pekerja di Inhu Sepakat Tidak Monopoli Pekerjaan Bongkar TBS di PKS

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Tiga Federasi Serikat Pekerja yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yaitu Federasi Serikat Pekerja Transport Darat (SPTD), Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Ansuransi (NIBA) dan Federasi Serikat Pekerja Nasional (SPN) membuat kesepakatan bersama.

Hal ini terkait banyaknya masalah di tingkat Pimpinan Unit Kerja (PUK) yang sering terjadi keributan antara masyarakat disekitar perusahaan yang saling klaim memilki hak atas pekerjaan bongkar kelapa sawit di Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Akibat seringnya masyarakat yang tergabung di satu federasi, sering klaim bahwa pekerjaan di satu perusahaan adalah hak sendiri, hal inilah yang membut tiga federasi ini membuat kesepakatan agar semua federasi yang terdaftar dan tercatat legalitasnya Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Inhu memiliki hak yang sama atas pekerjaan yang ada.

Sawal Harahap Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Inhu membenarkan adanya kesepakatan bersama antara tiga federasi serikat pekerja ini, Rabu (16/12/2020).

“Akan kami buktikan bahwa kedepan di Kabupaten Inhu ini tidak ada lagi Federasi Serikat Pekerja yang Klaim untuk memonopoli pekerjaan jasa bongkar muat di perusahaan,” ungkapnya.

Hal ini telah kami buktikan di PT. Sanling Sawit Sejahtera (SSS) yang berkatifitas di Desa Rimpian Kecamatan Lubuk Batu Jaya, dimana tiga Serikat Pekerja sepakat untuk membagi pekerjaan yang ada secara proposional.

Di tempat terpisah Zulfendy Ketua SPTD Kabupaten Inhu juga membenarkan hal tersebut tentang kesepakatan bersama ini.

“Tidak dibenarkan disatu perusahaan dikuasai oleh satu Serikat Pekerja karena pekerjaan tersebut merupakan hak Serikat Pekerja yang ada di desa tersebut,” ujarnya.

Dijelaskannya bahwa selagi memiliki legalitas menurut aturan undang undang Serikat Pekerja no 21 tahun 2000 dan kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana pasal 28 UUD 1945, tegasnya.

Komentar yang sama juga di sampaikan Marsudi Ketua NIBA Kabupaten Inhu, kami tiga Federasi Serikat Pekerja di Inhu akan buktikan tidak ada lagi satu serikat pekerja memonopoli pekerjaan di perusahan.

“Semua serikat pekerja memilik hak yang sama dan tidak dibeda bedakan apakah itu sudah lama terbentuk ataupun baru tebentuk,” terangnya.

Hal ini mengingat daerah kita ini sudah berkembang baik itu pertumbuhan penduduknya maupun pertumbuhan perusahaan yang berdiri di Kabupaten Inhu ini.

Dalam surat kesepakatan tersebut Endang Mulyawan, M.Si Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Inhu turut menandatangani surat kesepakatan tiga federasi tersebut untuk dapat dijadikan contoh kedepan.

Setiap poin yang dituangkan agar sama – sama dilaksanakan nantinya dilapangan agar kedepannya tidak ada lagi keributan di satu perusahaan terkait perebutan pekerjaan dilapangan, mudah-mudahan ini juga dapat di jadikan contoh kepada serikat lain yang ada di Indragiri Hulu ini.

Setelah kesepakatan itu ditandangani lanjut dilakukan poto bersama Ketua dan Sekretaris Federasi Serikat Pekerja dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Inhu. (man)

  • Bagikan