Unit PPA Polres Inhu Bongkar Prostitusi Anak Dibawah Umur, Korban Hamil 7 Bulan

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hulu (lnhu) Rabu (28/8/2019) mengamankan 6 orang tersangka diduga melakukan Tindak Pidana (TP) Perlindungan Anak.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting S.IK melaui Ps.Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa (3/9/2019).

Misran mengatakan 6 Orang yang diamankan tersebut adalah perempuan lnisial LN yang berperan sebagai mucikari, ADK, SKN, HDT, KLW dan STS yang berperan sebagai Pria Hidung Belang atau penikmat seks anak dibawah umur.

Prostitusi anak dibawah Umur terbongkar bermula saat orang tua sebut saja Melati (17), melaporkan anaknya dihamili kepada Polsek Lirik.

“Setelah melaui proses penyelidikan kasus tersebut dikembangkan dan dilimpah ke Unit PPA Polres,” jelas Humas

Kejadiannya bermula sekitar tahun 2017, Melati bertengkar dengan orang tuanya dan lari dari rumah, selama lebih kurang 1 (Satu) bulan dan tinggal di rumah seorang yang bernama LN di Kelurahan Sekar Mawar.

“Selama sebulan dia dengan LN itulah dibawa sama LN dia untuk mencari uang dengan cara melayani tamu tamu di tempat-tempat hiburan, bahkan terkadang beberapa kali di warung tuak di sungai Lala.

“LN menawarkan kepada korban untuk melayani laki-laki hidung belang dengan biaya tarif antara Rp200 sampai Rp500 ribu, sedangkan LN mendapatkan Rp50 sampai Rp100 ribu pertamu hingga akhirnya Melati saat ini sedang hamil 7 bulan,” paparnya.

Selain itu dihari yang sama, Unit PPA juga mengamankan pria bernama STY di Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Siberida, karena rela mensetubuhi anak tirinya.

“Dengan adanya kasus ini tentu harus menjadi perhatian kita bersama, baik Pemerintah Daerah (Pemda) lnhu, para tokoh dan tentunya pihak keluarga untuk bagaimana hal serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari,” tutup Humas.
(Man)

  • Bagikan