Wabup Minta Dibentuk TIM Ukur Ukur Ulang Lahan Eks HGB PT. TPP

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat Air Molek kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terkait kondisi Pasar Srigading Wakil Bupati (Wabup) Inhu H. Khairizal turun kelapangan guna menyerap berbagai aspirasi masyarakat.

Sebagaimana diketahui, kondisi pasar Srigading Airmolek tersebut akhir – akhir ini banyak bermunculan bangunan yang diduga liar dihalaman pasar ataupun diluar pagar, hal ini mengakibatkan jalan menuju Desa Candirejo menjadi sempit.

Kondisi ini membuat sejumlah tokoh masyarakat setempat bereaksi keras dan meminta Pemkab Inhu agar menertibkan kios Illegal tersebut dan duduk bersama dengan masyarakat untuk mengatasi masalah tersebut.

Menyikapi hal ini Wabup Inhu H. Khairizal bersama dengan beberapa penjabat Inhu seperti Assisten 1 Setda Inhu H. Asryan, Kabag Tapem Setda Inhu H. Syahruddin, melakukan kunjungan kedaerah tersebut dan berbincang – bincang dengan tokoh masyarakat guna mencari penyelesaian, sabtu (24/2/2018).

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua BPD Candirejo Djunaidi, Ketua DPRD Miswanto, Tokoh Masyarakat Pasir Penyu yang juga mantan Ketua DPRD Inhu H. Marpoli, Ketua PK Golkar Kecamatan Pasir Penyu Arsyadi, Ketua PJR Sumayanto dan sesepuh Desa Candirejo Suroyo NE.

Dalam kesempatan tersebut Wabup Khairizal mengatakan Pemkab Inhu saat ini masih menunggu jawaban yang jelas dari Kementerian Keuangan atas pelepasan Lahan Exs HGB PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP) menjadi Milik Pemkab Inhu.

“Yang diserahkan oleh PT. TPP sekitar 2 tahun yang lalu di Gedung Buana Sakti Airmolek adalah penyerahan lahan secara simbolis kepada Pemkab Inhu, karena masa berlaku Izin HGB nya telah berakhir,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut Wabup langsung menghubungi Humas PT. TPP Dede melalui slulernya meminta agar Dokumen Administrasi Exs HGB yang telah berakhir itu diserahkan kepada Pemkab. Inhu melalui Asisten 1 Asriyan dan Kabag Tapem H. Syahruddin.

Wabup juga mengintruksikan untuk agar segera membentuk Tim guna turun kelapangan untuk melakukan pengukuran ulang dan membuat tanda dimana batas areal Pasar Srigading, Balai Adat, SDN 021 dan RTH.

“Mudah mudahan setelah dilakukan ukur ulang masyarakat bisa mengetahui lahan yang sudah menjadi milik Pemda, sehingga kedepan tidak ada lagi keresahan dimasyarakat,” terangnya. (Man)

  • Bagikan