Layanan PSC 119 Kampar Siap Jemput Pasien Gawat Darurat

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,BANGKINANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) meluncurkan program siaga 24 jam menjemput pasien yang gawat darurat. Program itu bernama Public Safety Center (PSC) 119 yang diresmikan langsung oleh Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto bersempena Hari Jadi Kampar dan Peresmian Puskesmas Bangkinang Kota.

“Pada kesempatan tersebut sesuai dengan cita-cita bangsa bahwa pelayanan kesehatan merupakan pelayan wajib bagi Negara dalam melayani kesehatan masyarakat, kami sangat mengapresiasi atas langkah dan ide yang telah kita cetuskan terutama oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar,” kata Catur ketika itu.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Dedi Sambudi saat dijumpai di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar  (Selasa, 25/2/2020) menyatakan bahwa PSC 119 merupakan upaya pemerintah untuk mengantisipasi permasalahan masyarakat.

Terutama, lanjutnya, untuk bisa mendapatkan pelayanan secara langsung dalam kondisi kegawat daruratan dengan pola sistem jemput bola dengan menghubungi nomor 08117699116.

“Adapun kasus-kasus yang bisa dilakukan yaitu meliputi kasus kegawatdaruratan kebidanan, kasus kecelakaan lalu lintas, dan kasus lainnya yang bersifat kegawatdaruratan, dengan pasilitas yang telah kita miliki, berupa 1 unit Ambulan dan 20 orang tenaga PSC serta terkoneksi dengan Puskesmas,” ujarnya.

Dedi menuturkan, sistem yang dipakai bisa dengan menghubungi langsung 08117699116. Bahwa seluruh masyarakat dapat terlayani dengan menggunakan panggilan ke nomor diatas dan akan diintegrasikan dengan ke nomor 119.

“Sementara untuk biaya selama 1 x 24 kam ditanggung melalui Jamkesmas, dan untuk rujukan diserahkan kepada permintaan pasien dan keluarga” Tambah Dedi Sambudi.

PSC merupakan amanah dari instruksi Presiden No.4 Tahun 2013, dimana seluruh kabupaten/kota di Indonesia harus membentuk PSC.

Dimana dalam pelaksanaaannya direncanakan secara bertahap, layanan ini akan terus dikembangkan sampai semua daerah otonom (kab/kota) memiliki PSC sebagaimana fungsi PSC sebagai pusat koordinasi layanan kegawatdaruratan di suatu daerah.

Salah satu pogram pemerintah yang sejalan dengan agenda ke lima Nawa Cita yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, maka dalam perjalanannya Kementerian Kesehatan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat. Salah satu caranya adalah melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT).

“Public Safety Center (PSC) merupakan layanan cepat tanggap darurat kesehatan, layanan ini dibentuk tahun 2016 bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan, Kepolisian untuk membantu penangan kesehatan terhadap masyarakat yang tidak hanya berhubungan dengan kecelakaan tetapi juga dalam situasi kritis,” tambah Dedi lagi. (mcr)

  • Bagikan